Dalam penerapan standar diperlukan prasarana teknis dan institusional yang meliputi SNI, lembaga akreditasi, lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, laboratorium uji, personal, serta peraturan perundang-undangan. Contohnya pada industri pupuk yang telah diberlakukan wajib SNI untuk beberapa produk. SNI wajib tersebut, wajib dipenuhi oleh produsen dan importir menyusul diterbitkannya Permenperin No. 19/M-IND/ Per/2/2009 tentang pemberlakuan SNI Pupuk secara wajib. Beranjak dari pemberlakuan SNI untuk produk pupuk secara wajib dapat dijadikan sebagai referensi kualitas produk yang perlu ditingkatkan bagi komoditi industri pupuk lainnya, juga dapat menjadi mekanisme perlindungan sekaligus pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap komoditi industri pupuk tersebut. Namun demikian pemberlakuan SNI secara wajib pupuk inipun haruslah dilakukan pada kondisi yang tepat mengingat adanya sejumlah konsekuensi yang melekat dari keputusan pemberlakuan SNI pupuk secara wajib tersebut. Makalah ini akan membahas upaya pemberlakukan SNI wajib industri pupuk untuk penerapan TBT yang akan menguntungkan berbagai pihak antara lain produsen pupuk yang memiliki tanda SNI, konsumen pengguna pupuk dan perdagangan/pasar pupuk dari serbuan pupuk ilegal/palsu dan pupuk impor yang kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hasil kajian menunjukkan bahwa yang menjadi prioritas pertama untuk TBT adalah Pupuk NPK padat, Pupuk Kalium Klorida dan Pupuk urea dengan total skor > 15 yang artinya sangat siap dijadikan sebagai TBT, prioritas kedua adalah Pupuk Tripel Superfosfat (TSP), Pupuk Amonium Sulfat (ZA) dan Pupuk Super Fosfat Tunggal (SP-36) dengan total skor 11 - 15, prioritas terakhir Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian, Pupuk Amonium Klorida, Pupuk Tripel Superfosfat Plus-Zn, Pupuk Dolomit, Pupuk Mono Amonium Fosfat (MAP), Urea Amonium Fosfat (UAP), Pupuk Diamonium Fosfat (DAP), Pupuk SP-36 Plus Zn, Pupuk Cair Sisa Proses Asam Amino (Sipramin) dan Pupuk Borat dengan skor dibawah 11. Dengan mengacu pada hasil studi tersebut maka penerapan wajib SNI industri pupuk dapat diimplementasikan sebagai TBT, dengan melakukan upaya antara lain pembenahan sistem, penguatan kelembagaan, koordinasi yang terpadu dan upaya diplomatis kepada WTO dan anggotanya untuk meyakinkan penggunaan SNI untuk TBT semata-mata melindungi konsumen dan lingkungannya. |