ABSTRAK The United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP),endorsed by the United Nations in 2011, is the first normative document on the issueof business and human rights. Since then several international guidelines, namely theISO 26000 on Social Responsibility, Organization of Economic Co-operation andDevelopment?s Guidelines for Multi National Enterprises, and United Nations GlobalCompact adopted the concept into their the core subjects and making human rightscorporate concern. The issue discussed in this thesis is the application of concept ofbusiness and human rights in the practice of Corporate Social Responsibility (CSR)by Indonesian coal mining companies. Coal mining industry is known for its high riskof environmental damage and/or destruction, which may be detrimental towards thefull enjoyment of other human rights. Therefore, to prevent the detrimental effect ofthis industry, it is important to seek whether the coal mining companies hasconducted its CSR accordingly with the guidelines. There are four coal-miningcompanies studied this research, which are PT. Arutmin Indonesia, PT. Kaltim PrimaCoal, PT. Nuansacipta Coal Investment, and PT. Reswara Minergi Hartama. Theresult of the study upon the data obtained from the companies will then be comparedwith the prevailing CSR regulations and international guidelines to obtain whetherthe company has promote and protect human rights through their CSR. This researchshall result in the comprehensive current condition of CSR in regulatory manner andin practice of the aforementioned coal mining companies where in both manner,human rights has yet being integrated. ABSTRACT United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) yangdisahkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 2011 adalah dokumen normativepertama terkait isu bisnis dan hak asasi manusia. Sejak saat itu beberapa panduaninternasional yaitu ISO 26000 on Social Responsibility, Organization of EconomicCo-operation and Development?s Guidelines for Multi National Enterprises, danUnited Nations Global Compact mengadopsi konsep bisnis dan hak asasi manusiatersebut sebagai salah satu subjek pokok dan membuat hak asasi manusia menjadiurusan bagi pebisnis. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah aplikasidari konsep bisnis dan hak asasi manusia dalam praktek Tanggung Jawab SosialPerusahaan (CSR) yang dilakukan olehperusahaan-perusahaan pertambanganbatubara Indonesia. Industri batubara diketahui memiliki risiko tinggi merusak ataubahkan menghancurkan lingkungan, dimana hal tersebut dapat membahayakanpemenuhan hak asasi manusia. Demi mencegah efek membahayakan tersebut makapenting untuk mencari tahu apakah perusahaan-perusahaan sudah melaksanakan CSRsesuai dengan panduan internasional. Ada empat perusahaan pertambangan batubarayang diteliti dalam penelitian ini yaitu PT. Arutmin Indonesia, PT. Kaltim PrimaCoal, Pt. Nuansacipta Coal Investment, dan PT. Reswara Minergi Hartama. Hasilpenelitian praktek CSR dari setiap perusahaan akan diteliti kesesuaiannya denganperaturan perundang-undangan yang berlaku dan panduan internasional mengenaiCSR untuk kemudian disimpulkan apakah perusahaan sudah menunjang danmelindungi prinsip-prinsip hak asasi manusia pada praktek CSR. Hasil akhir daripenelitian ini adalah menggambarkan kondisi CSR saat ini baik pengaturannyamaupun pada prakteknya oleh perusahaan-perusahaan tersebut diatas, dimana hakasasi manusia belum terintegrasi dalam keduanya.;; |