ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kapasitas pengambilan keputusan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan prinsip good environmental governance terutama dalam pengendalian pencemaran udara. Teori yang digunakan adalah konsep good environmental governance (GEG) yang didalamnya terdapat tujuh prinsip bagaimana membangun tata kelola lingkungan yang baik. Pendekatan penelitian ini adalah post positivist dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini adalah sebagian besar memenuhi prinsip GEG karena sudah berdasarkan prinsip deliberative, efficeient, science-based, dan risk-based namun terdapat prinsip yang belum dilaksanakan secara maksimal yaitu transparent, accountable, open and balance. Hal ini disebabkan kapasitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan lingkungan hidup mengalami beberapa kendala seperti terbatasnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengendalian pencemaran udara, terbatasnya perangkat hukum dan kewenangan, hubungan antar SKPD, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah DKI Jakarta, serta jumlah dan kualitas sumber daya manusia. ABSTRACT This research aims to describe decision making capacity by DKI Jakarta Province Government on how to manage environment based on Good Environmental Governance (GEG) principal, especially on air pollution. The research use the concept of good environmental governance in which there are seven principles of how build good environmental governance. The approach was post positivist using literature review and depth interview. Most of the results meet GEG principles which are deliberative, efficient, science-based, dan risk-based, but there are principles have not been implemented maximally which are transparent, accountable, open and balance. It is due to the capacity of Jakarta?s Provincial Government in environmental management having some obstacles such as public awareness limitation related to air pollution control importance, a set of law and authority limitation, relationship inter-SKPD, relationship between central government and province government, and quantity and quality of human resource |