ABSTRAK Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bidang transportasi merupakansalah satu urusan pemerintahan konkuren yang didapatkan secara atribusi denganbersumber pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Atas dasar haltersebut, Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bidang Transportasipada pelaksanaannya dapat dibagi dalam kewenangan perencanaan; kewenanganpenyelenggaraan dan kewenangan evaluasi. Dalam perkembangannya, permasalahantransportasi Jakarta yang kompleks dan terhubung dengan daerah sekitarnyamembutuhkan penanganan yang terpadu dan komprehensif, sehingga pemerintahpusat membentuk Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melalui PerpresNo. 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. BPTJmelaksanakan tugas dengan mengacu pada Rencana Induk Transportasi Jabodetabek(RITJ). Oleh karena kewenangan BPTJ yang lintas daerah dalam wilayahJabodetabek, maka kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bidangtransportasi tidak mengalami perubahan secara substansial, melainkan hanya terdapatperubahan terkait koordinasi pelaksanaan kewenangan. Dalam hal ini, PemerintahProvinsi DKI Jakarta tetap berwenang dalam pengelolaan transportasi di lingkupwilayahnya yang didasarkan atas kewenangan atributif dari pembagian urusanpemerintahan di bidang perhubungan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridisnormatif dengan jenis eksplanatoris, sehingga akan menghasilkan suatu penelitianyang menggambarkan atau menjelaskan secara mendalam terkait suatu gejala ataupermasalahan dengan menggunakan data sekunder berupa norma hukum tertulis.Dalam praktik pelaksanaannya masih terdapat potensi tumpang tindih kewenanganantara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan BPTJ, sehingga diperlukan peraturanperundang-undangan yang mengatur secara jelas mengenai hubungan kerja danpembagian urusan di bidang transportasi antara pemerintah daerah di wilayahJabodetabek dengan BPTJ yang mengacu pada RITJ. ABSTRACT Jakarta Provincial Government Authority in the field of transportation is one of theconcurrent authority obtained by attribution, referring to The Law of The Republic ofIndonesia Number 23 of 2014 concerning Local Government. On that basis, JakartaProvincial Government Authority in the field of Transport on its implementation canbe divided into the planning authority; organizing authority and the authority of theevaluation. In its development, the transportation problems in Jakarta was complexand connected with the surrounding area in need of an integrated and comprehensivetreatment, so that the central government established the Transportation ManagementAgency of Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang and Bekasi (BPTJ) through PresidentialRegulation Number 103 of 2015 concerning Transportation Management Agency ofJakarta, Bogor, Depok, Tangerang and Bekasi (BPTJ). BPTJ duties referred to theTransportation Master Plan for Jabodetabek (RITJ). Therefore BPTJ authority whichcross the area in Greater Jakarta, the Jakarta Provincial Government authorities in thefield of transport did not change substantially, but there are only related to changes incoordinating the implementation of the authority. In this case, Jakarta ProvincialGovernment retains authority in the management of transport in the scope of its areaare based on the attributive authority of the division of government affairs in thesector of transportation in The Law of The Republic of Indonesia Number 23 of 2014concerning Local Government. The method used in this research is normativejuridical with the kind of explanatory, so it will produce a study that depicts ordescribes in depth related to a problem with using secondary data in the form of awritten legal norms. In practical implementation, there is still potential overlappingauthority between the Government of Jakarta with BPTJ, so that the necessarylegislation clearly regulating the relationship and the division of affairs in the field oftransport between local authorities in the Greater Jakarta area with BPTJ which refersto RITJ. |