Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : xii, 126 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S64733 14-18-404344058 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20431188
 Abstrak
Skripsi ini membahas penanganan yang telah dan akan dilakukan terhadap permasalahan keadaan tanpa kewarganegaraan yang terjadi pada Suku Bajau yang tersebar di wilayah Malaysia, Filipina, dan Indonesia dengan membandingkannya dengan penanganan Suku Gipsi di Eropa. Perlindungan akan hak berkewarganegaraan sendiri telah diatur di berbagai instrumen hukum internasional, namun pada prakteknya seringkali tidak sesuai. Pada akhirnya negara-negara wilayah persebaran Suku Bajau ini bertanggung jawab dalam menangani keadaan tanpa kewarganegaraan dengan mengambil pelajaran dari cara penanganan terhadap Suku Gipsi di Eropa seperti adanya konsep regionalcitizenship, penentuan habitual residence, dan mengimplementasikan aturanaturan hukum internasional dalam hukum nasional negaranya, serta khusus untuk Suku Bajau yang wilayah persebarannya di perairan kepulauan maka besar pula kemungkinan untuk diberikan pengakuan hak penangkapan ikan secara tradisional oleh Indonesia. ...... This paper discusses the treatment that states have and will be done concerning Suku Bajau?s nationality which has spread around Malaysia, Philippines, and Indonesia by comparing how European Union states treat the Gypsies. Protection about the right to have a nationality itself has regulate in international law instrument, but practically there are still many violations to these rights. Finally, Malaysia, Philippines, and Indonesia responsible to take action to handle Suku Bajau?s statelessness by learning about how European Union treats the Gypsies. Those actions are regional-citizenship concept, determine Bajau habitual residence, and implementing international regulation to national law. Specifically to Bajau tribal areas which in the archipelagic water, it is likely to give them traditional fishing rights by Indonesia.