Perlindungan konsumen terhadap peredaran obat keras ditinjau dari Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen = Consumer protection to drug distribution reviewed from Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Bernadetta Dewi Prita Swaraswati;
Henny Marlyana, examiner; Heri Tjandrasari, examiner; Surini Mangundihardjo, supervisor; Wenny Setiawati, examiner; Myra Rosana Budi Setiawan, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016)
|
Perlindungan konsumen merupakan hal yang penting sehingga dibuatlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen dalam bidang kesehatan yang dibutuhkan oleh konsumen dalam memperoleh produk obat yang beredar di masyarakat, dimana produk obat tersebut telah diawasi oleh suatu instansi yang dapat bertanggung jawab atas pengawas obat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan instansi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam melakukan pengawasan obat, sehingga pelaku usaha yang beritikad baik yang dapat mengedarkan obat tersebut harus mendaftarkan obat tersebut kepada BPOM. Hal-hal yang menjadi pembahasan oleh penulis adalah bagaimana pengaturan peredaran obat; peran BPOM terhadap peredaran dan pengawasan obat keras; serta pelaku usaha mana yang dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi obat keras yang dibeli oleh Pedagang Eceran Obat (PEO). Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka diperoleh bahwa peredaran obat dimulai dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) sampai pada Apotek, Rumah Sakit, dan Toko Obat. Peredaran obat keras ilegal masih banyak terjadi dan sering disalahgunakan. Pengawasan yang dilakukan oleh BPOM dilakukan dengan penertiban produk obat keras ilegal. Pelaku usaha yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah Pedagang Eceran Obat (PEO) apabila konsumen mengalami kerugian akibat mengkonsumsi obat keras yang dijual oleh PEO tersebut. Consumer protection is an important thing so Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen were made, Consumer protection in medical scope is needed when the consumers get the medicine had to bo checked and evaluated by the responsible instance. National Agency of Drug and Food Control (BPOM) is the selected instance by the government to control the drug, so the drug vendors who could distribute the drugs have to register their drugs to BPOM. Things those are under discussion by the author is how the drug distribution arrangements; BPOM role in drug distribution and control; also which one who is in charge to held accountable by consumers who suffered losses as a result of consuming drugs purchased by retail drug dealers (PEO). In this study conducted with the author, it was found that the circulating drugs from Pharmaceutical Wholesalers (PBF), to pharmacies, hospitals, and retail drug dealers. Illegal drug distributions are still common and missed used. BPOM made some policies to control the drug distributions. Vendors who held accountable are the retail drug dealers (PEO) if the counsumers harmed after consuming the drugs sold by the PEO. |
S64337-Bernadetta Dewi Prita Swaraswati.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S64337 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resources |
Deskripsi Fisik : | x, 86 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S64337 | 14-20-600177643 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20432102 |