ABSTRAK Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibentuk berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2002tentang Penyiaran. Adapun tujuan bidang penyiaran adalah untuk memperkukuhintegrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa,mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangkamembangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, danmenumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Pasal 7 UU Penyiaran menyebutkan KPIterdiri atas KPI Pusat yang dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk ditingkat provinsi. Namun, Undang-Undang tersebut tidak mengatur hubungankelembagaan dan pembagian tugas/wewenang antara KPI Pusat dan KPI daerahsehingga sering terjadi tumpang tindih dalam mengawasi isi siaran dan prosesperizinan. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara KPI Pusat dan KPIDaerah, dengan metode penelitian evaluasi. Dari penelitian ini, peneliti menemukanbahwa hubungan kelembagaan antara keduanya, yang selama ini bersifat koordinatifatau berarti keduanya mempunyai hubungan yang sejajar, masih bisa dipertahankan.Peneliti juga menemukan perubahan hubungan menjadi hierarki, seperti yangdiinginkan banyak KPI Daerah, belum tentu menyelesaikan masalah yang ada yaitutumpang tindih pelaksanaan tugas dan wewenang, masalah anggaran, dan hubunganyang tidak harmonis antara KPI Daerah dengan Pemerintah Daerah. ABSTRACT Indonesian Broadcasting Commission (KPI) was established under Law No. 32 of2002 on Broadcasting. The purpose of the broadcasting sector is to strengthennational integration, building character and national identity of faith and piety,educating the nation, promote the general welfare, in order to build a society that isindependent, democratic, justice and prosperous, and grow the Indonesianbroadcasting industry. Article 7 of the Broadcasting Act states KPI consists of CentralKPI which formed at the central level and the Regional KPI established at theprovincial level. However, the Act does not regulate the institutional relationship anddivision of tasks/authority between the central and local KPI so overlaps often happenin monitoring broadcast content and the licensing process. This study aimed toanalyze the relationship between Central KPI and KPI Regions, with the method ofevaluation research. From this study, researchers found that the institutionalrelationship between the two, which has coordinative or means both have a parallelrelationship, can still be maintained. The researchers also found changes into ahierarchical relationship, such as the Regional KPI much desired, not necessarilysolve the problem, the overlapping duties and authority, budget problems, and anantagonistic relationship between KPI Regional and Local Government. |