Fokus tesis ini membahas eksistensi Aset Eks Bank Dalam Likuidasi (Aset Eks BDL) yang permasalahannya timbul akibat dilakukannya penghapusan Aset Eks BDL dari Neraca Sementara Likuidasi (NSL) oleh Tim Likuidasi. Tesis ini menggunakan desain penelitian yuridis normatif yang disajikan secara kualitatif dengan teknis analisis deskriptif dan kritis. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Likuidasi Bank (PLPS LB) diatur ketentuan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berwenang mengelola Aset Eks BDL, namun permasalahannya adalah tidak ditemukannya alas hak bagi LPS untuk melakukan pengelolaan tersebut. Sebelum status badan hukum BDL hapus, tidak dilakukan terlebih dahulu penyerahan (levering) atau pengalihan piutang (cessie) dari Tim Likuidasi kepada LPS sehingga, secara yuridis tindakan penghapusan Aset Eks BDL dari NSL tidak benar-benar menghapuskan kepemilikan aset oleh BDL. Oleh karena itu, untuk menghindari potensi permasalahan hukum kedepannya, ada baiknya LPS memberi pengaturan yang jelas mengenai alas hak bagi LPS dalam melakukan pengelolaan Aset Eks BDL dengan tetap memperhatikan pelaksanaan likuidasi 16 bank yang dicabut izinnya pada tahun 1997, dimana Negara (c.q. Kementerian Keuangan) sebagai kreditur mayoritas menerima sisa Aset Eks BDL sebagai pembayaran non-tunai. The focus of this thesis is the existence of Ex Liquidated Bank Assets (Ex BDL Assets) whereby the issue at hand arises from the removal of Ex BDL Assets from the Liquidation Team?s (Liquidator) Balance Sheet of Liquidation (NSL) by the Liquidators. This thesis uses normative legal research methods which is presented in qualitative approach and the technical analysis is descriptive and critical. Pursuant to the Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC) Regulation on Bank Liquidation (PLPS LB), IDIC has the authority to manage the Ex BDL Assets, however the issue at hand is that IDIC does not have the legal right to manage the Ex BDL Assets. Prior to the cessation of BDL?s legal status, since a delivery (levering) or transfer of receivables (cessie) has never been carried out by the Liquidator, the removal of such Ex BDL Assets from the NSL does not factually eliminate the ownership of BDL. Due to such issue, to avoid potential legal issue in the future, IDIC needs to make a clear regulation on the legal rights of IDIC to manage Ex BDL Assets by referring to the implementation of liquidation upon 16 banks whose licenses were revoked back in 1997, whereby the Government of Indonesia as (c.q. the Ministry of Finance) as majority creditor has accepted Ex BDL Assets as non-cash payment. |