Kedudukan protokol notaris dalam fungsi pembuktian bagi kepentingan werda notaris (studi kasus terhadap putusan MPP Notaris Nomor 07/B/Mj.PPN/XII/2014) = Position function verification notary protocol for retired notary share interests (case study of MPP notary verdict number 07/B/Mj/PPN/XII/ 2014)
I Gusti Ngurah Agung Widhya Sastra;
Latumeten, Pieter Evarhardus, supervisor; Siti Hajati Hoesin, examiner; Liza Priandhini, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016)
|
Protokol notaris wajib disimpan oleh notaris dan berfungsi sebagai alat bukti tulisan. Notaris wajib untuk menyimpan protokol notarisnya sendiri atau menyimpan protokol notaris dari notaris yang telah berakhir masa jabatannya (werda notaris). Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pengaturan hak dan kewajiban Notaris dan Werda Notaris terhadap protokol notaris sebagai dokumen Negara dan bagaimana kedudukan protokol notaris untuk kepentingan pembuktian terhadap werda notaris dalam sengketa hukum berkaitan dengan akta-akta yang dibuatnya. Penelitian dilakukan menggunakan hukum normatif, bersifat desktriptif, berbentuk preskriptif, menggunakan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier, pengumpulan data secara studi kepustakaan serta menggunakan logika deduktif. Hak dan kewajiban Notaris dan Werda Notaris terhadap protokol notaris diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Werda Notaris dapat dianggap sebagai pihak yang berkepentingan sehingga berhak untuk menggunakan protokol notarisnya dengan sebagai alat bukti dalam perkaraperkara terkait dengan menghadirkan notaris pemegang protokol notaris dari Werda Notaris tersebut. Secara normatif belum diatur mengenai penggunaan protokol notaris dari Werda Notaris sebagai alat bukti sehingga perlu ditambahkan dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Majelis Pengawas Notaris tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada Werda Notaris jika ada laporan dugaan pelanggaran undang-undang jabatan notaris yang dilakukan Werda Notaris harus ditolak. Notary protocol must be kept by the notary and serves as written evidence. Notary is obliged to keep his own notary protocol or keep notary protocol of the notary who has ended his term (retired notary). The problems discussed is how the arrangement of rights and duties of Notary and Retired Notary to notary protocol as state documents and how the position of notary protocols for the sake of proving to the retired notary in a legal dispute relating to the deeds made. The study was conducted using normative law, descriptive explanation, prescriptive form, use data sources in the form of primary legal materials, secondary and tertiary, literature study data collection and use deductive logic. The rights and obligations of the Notary and Retired Notary to notary protocol are stipulated in Law Notary. Retired Notary can be considered as interested parties that are entitled to use the notary protocol as evidence in cases related to the notary present holder of a notary protocol of the Retired Notary. Normatively has not been set on the use of Retired Notary?s notary protocol as evidence so it needs to be added in the Law Notary. Notary Supervisory Council can?t impose sanctions on Retired Notary if there are reports of alleged violations of the Notary law by Retired Notary must be rejected. |
T46694-I Gusti Ngurah Agung Widhya Sastra.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T46694 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 95 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T46694 | 15-18-511297651 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20433166 |