Kedudukan majelis kehormatan notaris ditinjau dari undang-undang tentang kekuasaan kehakiman. = Notary honor assemblies standings in terms of judicial power act / Adib Alhakim
Adib Alhakim;
Latumeten, Pieter Evarhardus, supervisor; Siti Hajati Hoesin, examiner; Widodo Suryandono, examiner
([Publisher not identified]
, 2016)
|
ABSTRAK Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Akta notaris merupakan suatu alat bukti tertulis, sesuai dengan Pasal 1866 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bahwa bukti tulisan merupakan satu alat bukti disamping alat-alat bukti lainnya. Demikian luasnya lingkup kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada notaris, membuat semakin banyak notaris yang tersangkut masalah. Pada tahun 2014 dengan disahkannya UUJN Tahun 2014 rupanya tidak memberikan perubahan yang berarti dalam hal perlindungan hukum terhadap notaris. UUJN tahun 2014 hanya merubah kewenangan pemberian izin kepada penegak hukum dalam hal pemanggilanuntuk kepentingan pemeriksaan proses peradilan notaris dari yang semula ada pada Majelis Pengawas Daerah menjadi kepada Majelis Kehormatan Notaris. yang apabila sekilas ditinjau dengan pasal 2 ayat 4 UU tentang Kekuasaan Kehakiman maka dapat dilihat bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pasal 66 ayat 1 UUJN dan pasal 2 ayat 4 UU Kekuasaan Kehakiman. Adapun yang menjadi permasalahan dari penulisan judul ini adalah Bagaimanakah kedudukan Majelis Kehormatan Notaris ditinjau dari Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan apakah terdapat perbedaan antara kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dengan kewenangan MajelisPengawas Daerah Notaris yang telah dibatalkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 94/PUU-X/2012. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara narasumber dengan metode pengolahan data kualitatif. Bertolak dari uraian sebelumnya maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut, Majelis Kehormatan Notaris sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada penegak hukum dalam hal pemeriksaan terhadap seorang Notaris sebagaimana diatur dalam pasal 66UUJN, memiliki kedudukan yang tidak bertentangan dengan ketentuan kemandirian sorang hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Kewenangan yang dimiliki oleh majelis kehormatan notaris untuk memberikan izin kepada penegak hukum berbeda dengan kewenangan yang sama yang dahulu dimiliki oleh majelis pengawas daerah notaris. ABSTRACT Notary was an official authorized to made the authentic deed and other authority as referred to in notary act. A notarial deed is an apparatus written evidence, in accordance with article 1866 Indonesia's civil law act, that the evidence writing is an equipment evidence besides toolsanother sign. This covers scope authority provided by notary act, make more notary piling up problem.In 2014 with endorsed in 2014?s notary act apparently not give an impact in terms of legal protection against notary. 2014?s notary act only change delivery authority permission to law enforcement in terms of calling for the benefit of a judicial process notary of that was toassemblies of supervisors region to the tribunal honor notary. When a glance reviewed with article 2 paragraph 4 laws on judicial power it can be seen that some mismatch between article 66 paragraph 1 notary act and article 2 paragraph 4 law judicial power. As for that has been a problem of writing this title is how a the tribunal honor notary in terms of the act about powerand judicial do there are differences between authority the tribunal honor notary with the authority the tribunal local control of the notary who has been cancelled by the judgment of the constitutional court number: 49/PUU-X/2012. The methodology used in this research is juridical normative. Data collection techniques using literature study and interview and processedqualitatively data. Depart from the discussion formerly so can be concluded the following, the tribunal honor notary as an institution which has the authority to bestow upon law enforcers in terms of checking to a notary as stipulated in section 66 notary act , having a place do notconflict with the independence a judge as regulated by law judicial power as regulated by law judicial power. Their authority under regional autonomy by the honor notary to give permission to law enforcement different with the authority same before owned by the notary regional inspectorate. |
T46622-Adib Al Hakim.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T46622 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2016 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vii, 75 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T46622 | 15-18-749804430 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20433313 |