Reklamasi merupakan upaya untuk mencari alternatif tempat untuk menampung kegiatan perkotaan seperti pemukiman, industri, perkantoran untuk mendukung daya dukung dan kembang kota, termasuk DKI Jakarta. Sejak diundangkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kewenangan daerah dalam mengelola wilayah lautnya. Otonomi daerah sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan undang-undang di atas merupakan landasan yang kuat bagi Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan pembangunan wilayah laut mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian. Dalam kenyataannya pelaksanaan reklamasi di DKI Jakarta, khususnya wilayah pantai utara Jakarta tidak hanya semata-mata berlandaskan pada kewenangan Pemerintah Daerah. Olehkarena itu akan dilihat sejauh mana pengaturan hukum reklamasi yang selama ini berlaku dan bagaimana prospeknya kedepan.Metode yuridis normatif digunakan untuk meneliti aturan reklamasi dengan berbagai peraturan yang ada sehingga akan ditemukan tumpang-tindih dan keterpaduannya dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah Daerah DKI Jakarta di masa depan terkait dengan reklamasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, Wilayah DKI Jakarta mempunyai tekanan yang tinggi akan pertumbuhan penduduk. Kedua, Reklamasi yang dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta meskipun disesuaikan dengan peruntukkan tata ruang akan tetapi belum pempertimbangkan kebijakan dan ketentuan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Ketiga, pentingnya keterpaduan dalam pengaturan reklamasi dengan tata ruang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Keempat, adanya payung hukum yang dijadikan acuan daerah dalam melaksanakan reklamasi Reclamation is an attempt to find an alternative place to accommodate urban activities such as residential, industrial, offices to support the carrying capacity and the development of cities, including Jakarta. Since the enactment of Law No. 32 of 2004 on Regional Government confirms the regional authority to manage its marine territory. Regional autonomy as set forth in the provisions of the legislation above is a strong foundation for local governments to implement the development of marine areas ranging from aspects of planning, utilization,monitoring and control In fact reclamation in Jakarta, especially the north coast of Jakarta is not solely based on the authority of the Regional Government. Therefore, it will be seen how far the reclamation lawsetting a longstanding and how future prospects. Normative methods used to examine the rules of reclamation with the regulations that will be found overlap and integration into and what should the government of Jakarta in the future related to reclamation.The results showed that: first, the Jakarta area have high pressure will population growth. Second, Reclamation is done by decision of the Governor of DKI Jakarta, although adjustable with the distribution of spatial but regardless of policies and laws issued by the central government. Thirdly, the importance of integration in reclaiming the spatial arrangementbetween the central government and local governments. Fourth, uniform laws referenced in carrying out the reclamation area. |