ABSTRAK Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang kedudukan hukum harta kekayaan atau yang mengatur tentang peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa antara pewaris dan ahli waris keduanya pada saat warisan terbuka haruslah beragama Islam, sehingga menimbulkan masalah jika ada ahli waris yang terhalang mendapatkan warisan karena perbedaan agama dengan pewaris. Dari penelitian yang dilakukan secara yuridis normatif yang bersumber dari Al-Qur?an, Hadist, pendapat ulama, pendapat para ahli, peraturan perundang-undangan, dan penetapan dan putusan lembaga Peradilan diperoleh kesimpulan bahwa dalam hukum kewarisan Islam pada hakikatnya antara pewaris dan ahli waris yang berlainan agama pada hakikatnya tidak saling mewaris, namun jika perbedaan agama di mana ahli waris yang beragama Islam sebagian ulama membolehkan ahli waris tersebut memperoleh bagiannya sebagai ahli waris namun ada juga ulama yang tidak membolehkan, namun di Indonesia hal tersebut pada prakteknya diperbolehkan. Selanjutnya apabila perbedaan agama di mana ahli warisnya yang tidak beragama Islam, maka ahli waris tersebut terhalang mendapatkan warisan, namun diperbolehkan untuk menerima hibah, wasiat, dan hadiah. Jikalau pewaris tidak meninggalkan wasiat kepada ahli warisnya yang tidak beragama Islam, maka ahli warisnya berhak memperoleh harta warisan dengan jalan mengajukan gugatan di Pengadilan Agama tempat di mana domisili tergugat atau harta warisan berada untuk menetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris di mana besaran wasiat wajibah adalah maksimum sepertiga dari harta warisan ABSTRACT Inheritance law is the law governing the legal position of property or governing heritage property of someone who has died, and the consequences for the heirs. Article 171 Compilation of Islamic Law stipulates that the heirs and the heirs both at the time of Muslim heritage is executed, leading to problems if no heir is deprived of inheritance because of religious differences with the heir.From research conducted by juridical normative from the Quran, the Hadith, the opinions of Islamic scholars, experts, legislation, and the determination and court rulings concluded that when the Islamic inheritance law in effect between the heir and the heir who has different religions are in fact they do not a have a heir relation among them, but if one of the heir is moslem, some scholars allow the beneficiary to obtain their share as heir but some scholarsdo not allow, but in Indonesia it is commonly allowed. Furthermore, when the situation occured that one of the heir is not Muslim, then the heir is deprived of its heritage, but is allowed to receive grants, wills and gifts. If the testator does not left a will to their heirs who are not Muslim, the heirs are entitled to the estate by filing a lawsuit in the Religion Court of the place where the defendant is domicile or inheritance is, to set a court rule that the heir is entitle to receive the heritage with the maximum one-third of the total heritage. |