ABSTRAK Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, lembaga-lembagayang diberi kewenangan diantaranya MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA),Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial(KY), Bank Indonesia (BI), Menteri, Badan, Lembaga/Komisi yang dibentukdengan undang-undang/Perppu, DPRD Provinisi, Gubernur, DPRDKabupaten/Kota, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa/Setingkat. Sedangkan secarateoritis dan pendapat para ahli bahwa peraturan perundang-undangan adalahnorma yang mengikat umum atau dapat disebut norma yang bersifat abstrak,umum dan berlaku keluar. Kewenangan lembaga-lembaga yang disebutkan dalamPasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (2),yang menguraikan dua sumber kewenangan, yaitu diperintahkan oleh peraturanyang lebih tinggi maupun berdasarkan kewenangan. Penelahaan atas sumberkewenangan atas lembaga-lembaga yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1),diketahui bahwa semua lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenanganpembentukan peraturan baik berdasarkan atribusi maupun delegasi kewenangan.Kewenangan pembentukan peraturan tersebut diberikan baik secara langsungmaupun secara tidak langsung dari undang-undang. Namun, berdasarkankewenangan lembaga-lembaga yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) tersebutdapat ketahui bahwa produk hukum yang dibentuk oleh lembaga-lembagatersebut tidak dapat dikategorikan sebagai peraturan peundang-undangan.Peraturan yang dibentuk oleh MPR, DPR, MA, KY, MK, DPD, dan DPRD tidakdapat digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan. Sedangkanperaturan yang dibentuk oleh BPK, BI, Menteri (Permen), Badan, Komisi danLembaga Bupati, Gubernur, Walikota dan Pemerintah Desa dapat digolongkanperaturan perundang-undangan. Selain itu dalam praktik masih terdapatperaturan yang ditetapkan oleh MA, KY, Menteri (selain Permen), Badan, Komisidan Lembaga digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan. ABSTRACT Under the terms of Article 8 (1) of Law Number 12 Year 2011 on theEstablishment of legislation, institutions given the authority including MPR, DPR,DPD, the Supreme Court (MA), the Constitutional Court (MK), the State AuditAgency (BPK), the Judicial Commission (KY), Bank Indonesia (BI), the Minister,the Agency, Organization / commission established by legislation / regulation has,DPRD province ranked, Governor, District / City, Regent / Mayor and the VillageHead / Level. While theoretically and expert opinion that the legislation is acommon binding norm or can be called a norm that is abstract, general and applyit out. The authority of the institutions mentioned in Article 8 (1) of Law Number12 Year 2011 on the Establishment of Legislation further described in Article 8(2), which describes two sources of authority, which was ordered by higherregulations and by the authority. Review of the top sources of authority over theinstitutions mentioned in Article 8 (1), it is known that all these institutions havethe authority either by the establishment rules of attribution and delegation ofauthority. The establishment of regulatory authority granted either directly orindirectly from the legislation. However, based on the authority of the institutionsmentioned in Article 8 paragraph (1) may know that the laws are established bythese institutions can?t be categorized as peundang rules and regulations.Regulations established by MPR, DPR, MA, KY, MK, DPD and DPRD can?t beclassified as legislation. While the rules established by the BPK, BI, the Minister(ministerial regulation), the Agency, the Commission and the Institute of Regents,Governors, Mayors and the village government could be classed legislation. Inaddition, in practice there are regulations set by the Supreme Court, KY, Minister(other than ministerial regulation), the Agency, the Commission and the Instituteclassed as legislation. |