Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Provinsi Maluku. Dewasa ini, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu terjadi. Kita melihat di berita-berita, baik itu berita online, surat kabar maupun di sosial media, maraknya kasus kekerasan yang terjadi selalu melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Sementara itu, di Provinsi Maluku, kasus kekerasan boleh dikatakan selalu naik tiap tahunnya meskipun Perda Perlindungan Perempuan Dan Anak telah disahkan, yaitu pada tahun 2012. Perda yang disahkan pada 4 (empat) tahun lalu itu ternyata masih jauh dari harapan. Sebab, kebijakan yang dirasa mampu menjawab permasalahan perempuan dan anak ternyata tidak berdampak apa-apa. Hal ini tentu berkaitan erat dengan peran yang dimainkan oleh setiap anggota legislatif (terkhususnya perempuan) yang tergabung di dalam tim pembuat kebijakan. Sebagai landasan teoritis, penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual peran untuk melihat sikap politik anggota legslatif perempuan di dalam pembuatan perda; serta menggunakan pendekatan teoritis gender yang di dalamnya terdapat konsepsi gender dan demokrasi dalam melihat perempuan di dalam parlemen. Di dalam penelitian ini juga terdapat posisi tawar anggota legislatif perempuan di dalam tim pembuat kebijakan. Hal ini cukup direpotkan dengan hambatan-hambatan partai politik serta budaya patriarki yang masih sangat kuat di dalam parlemen bahkan hingga masuk ke tim pembuat kebijakan. Dengan menggunakan metode kualitatif, hasil yang diperoleh yaitu anggota legislatif perempuan belum maksimal menjalankan perannya dalam pembuatan Perda Penyelengaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Di Maluku.. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota legislatif perempuan dan jumlah aktor kritis yang sedikit di dalam tim pembuat Perda tersebut. Kedua, fokus keterwakilan anggota legislatif lebih banyak ke partai politik. Ketiga, dalam pembuatan perda tersebut anggota legislatif perempuan lebih bersifat delegasi (utusan dari partai politik) ketimbang mewakili konstituennya. Keempat, isu keterwakilan perempuan belum menjadi bagian kepemilikan isu oleh partai politik. Dan kelima, komunikasi oleh sesama anggota legislatif perempuan dan kelompok kepentingan (LSM) kurang begitu baik. This research is motivated by cases of violence against women and children that occurred in the province of Maluku. Today, cases of violence against women and children is always happening. We see in the news, either online news, newspapers and on social media, many cases of violence always involves women and children as victims. Meanwhile, in the province of Maluku, violence is virtually always go up every year even though Regulation Women And Children Protection has been ratified, ie in 2012. The recent legislation passed in 4 (four) years ago it was still far from expectations. Therefore, policies that felt able to answer the problems of women and children did not affect anything. This is of course closely related to the role played by each member of the legislature (terkhususnya female) is incorporated in the policy making team. As a theoretical foundation, this study uses a conceptual approach to the role of political attitudes member legslatif see women in the making of regulations; and using a theoretical approach to gender in which there are conceptions of gender and democracy in view of women in parliament. In this study there is also a legislative bargaining position of women in policy making team. It is quite bothered by the constraints of political parties as well as a patriarchal culture that is still very strong in the parliament even to get into the team policymakers. By using qualitative methods, the results obtained by the women legislators have not been up to perform its role in the formulation of regulations Implementation of the Protection of Women and Children Victims of Violence in Maluku .. It is caused by a number of female legislators and the number of actors are a bit critical in the regulation making team , Second, focus more legislative representation to political parties. Third, in the manufacture of these regulations are more women legislators delegates (delegates of political parties) rather than to represent their constituents. Fourth, the issue of women's representation has not become part of the ownership issue by political parties. And fifth, the communication by fellow female legislators and interest groups (NGOs) not so good. |