Kewenangan kurator terhadap pemberesan harta pailit yang disita dalam perkara pidana = Receivers authority agains bannkcrupty assets settlement which was confiscated in a criminal case / Nikodemus Silaban
Silaban, Nikodemus;
Rosa Agustina, supervisor; Tri Hayati, examiner; Tjip Ismail, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016)
|
Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesennya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya Kurator memiliki permasalahan saat mengurus harta pailit (boedel) yang diduga dari hasil tindak pidana. Dalam proses penyidikan, penyidik berdasarkan KUHAP berhak untuk melaksanakan penyitaan barang bukti yang akan dibawa kedalam Pengadilan Pidana untuk dibuktikan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai kedudukan hukum pidana atas sita umum dalam pemberesan harta (boedel) pailit dan kewenangan kurator terhadap harta pailit yang sedang disita dalam perkara pidana. Selama Pengadilan belum mejatuhkan putusan terkait harta pailit tersebut, kurator masih berwenang untuk melakukan tugas pengurusan seperti mendata dan melakukan verifikasi atas kewajiban debitor pailit, maupun melakukan penelitian terhadap aset debitor pailit yang lainnya termasuk terhadap tagihan-tagihan yang dimiliki debitor pailit. Tetapi apabila dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengadilan menyatakan harta pailit tersebut benar adanya terbukti mengandung unsur pidana, maka kurator harus menyerahkan harta pailit tersebut kepada penyidik untuk kepentingan perkara pidana maupun untuk kepentingan Negara. Bankruptcy is a general confiscation of property the debtor's bankruptcy, which is arranged and settlement by the receiver under the supervision of the Supervisory Judge. In carrying out its duties and responsibilities, curators have problems when taking care of bankruptcy assets that allegedly came from the proceeds of crime. In the process of the investigation, the investigator based on the Criminal Code is entitled to carry out the confiscation of evidence that will be brought into the Criminal Court to prove. Issues to be discussed in this research is about the position of a general criminal law on confiscation in bankruptcy assets settlement and curator authority on bankruptcy assets being seized in a criminal case. During the court has not yet made a decision related to the bankruptcy assets, curators are still authorized to perform arrangements tasks such as record and verify the obligations of insolvent debtors, as well as conducting research on assets of the debtor bankrupt the other includes the bills owned by the debtor bankrupt. But if the results of the examination conducted by the Court declare bankruptcy assets are true shown to contain criminal elements, then the curator must submit to the investigator of the bankruptcy assets for the sake of a criminal case or for the interest of the State. |
T-Nikodemus Silaban.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 105 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-19-856889471 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20434095 |