Tanah wakaf di Indonesia perlu dibangun dan dikembangkan secara lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu sumber pembiayaan yang dapat digunakan dalam pembangunan dan pengembangan tanah wakaf tersebut adalah melalui penerbitan sukuk. Penelitian ini bertujuan untuk mengkonstruksi sukuk berbasis wakaf di Indonesia. Hasil penelitian merekomendasikan penggunaan mekanisme/akad musharakah wa ijarah dan mudarabah wa ijarah dengan underlying berupa tanah wakaf. Lebih lanjut formulasi dari mekanisme/akad tersebut menunjukkan bahwa nilai sukuk harus lebih kecil atau sama dengan nilai tanah wakaf dengan periode penerbitan sukuk antara jangka menengah sampai dengan jangka panjang. Simulasi menunjukkan dengan proporsi pembagian keuntungan antara Pemerintah dan investor sebesar 60 : 40 dan dengan periode sukuk selama 9 tahun, maka rental rate yang diperoleh investor adalah sama dengan 8.33%. Dengan akad yang direkomendasikan tersebut, investor juga tidak akan menerima pendapatan selama masa konstruksi, namun demikian investor akan menerima pendapatan dengan rate yang lebih tinggi setelah masa konstruksi, pokok investasi yang dibayarkan secara periodik serta sukuk yang bersifat tradable. Awqaf properties in Indonesia needs to be constructed and developed in a more productive and useful way for the society. One source of funding that can be used in construction and development of awqaf properties is through the issuance of sukuk. This study aims to construct an awqaf based sukuk in Indonesia. The result of the study recommends the usage of mechanism/contract musharakah wa ijarah and mudarabah wa ijarah with the underlying of waqf properties. Further formulation of the mechanism/contract shows that the value of sukuk must be less than or equal to the value of awqaf properties in the period between the mid-term sukuk issuance and the long-term one. Further, simulations show that the proportion of profit sharing between government and investors could be 60 : 40 for the 9 year Sukuk, whilst the rental rate obtained by investors is equal to 8.33%. With the recommended contract, the investors will not receive income during the construction period, but they will receive income at a higher rate after the construction period and the principal investment is paid periodically with tradable sukuk. |