Dalam kerangka struktur sentralisai kekuasaan politik dan otoritas administrasi kemudian dibentuklah Undang-undang No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah yang kemudian menjadi pilar berjalannya otonomi daerah sehubungan dengan keuangan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka menjadi permaslahan adalah : sejauh mana kewenangan seorang Gubernur/Bupati sebagai tangan kanannya pemerintah Pusat di daerah. Dalam PP No.19 tahun 2010 ini Gubernur diberi kewenangan (1) menetapkan pengangkatan dan pemberhentian sekertaris daerah kabupaten/kota, (2) menjaga norma dan etika penyelenggaraan Pemerintah daerah (3) mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD, pajak, retribusi, tata ruang wilayah kabupaten/kota. (4) Pengawasan peraturan kepala daerah (perkada) termasuk pembatalannya (5) melakukan pengawasan kinerja pemerintah daerah, (6) Pengawasan pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan. (7) memberikan persetujuan tertulis terhadap penyelidikan anggota DPRD kabupaten/kota, atas permintaan aparat penegak hukum, (8) Memebrikan penghargaan dan sanksi kepada Bupati dan Walikota terkait dengan kinerja pelaksanaan kewajiban sebagai Kepala Daerah dan pelanggaran sumpah/janjiDalam kerangka struktur sentralisai kekuasaan politik dan otoritas administrasi kemudian dibentuklah Undang-undang No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah yang kemudian menjadi pilar berjalannya otonomi daerah sehubungan dengan keuangan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka menjadi permaslahan adalah : sejauh mana kewenangan seorang Gubernur/Bupati sebagai tangan kanannya pemerintah Pusat di daerah. Dalam PP No.19 tahun 2010 ini Gubernur diberi kewenangan (1) menetapkan pengangkatan dan pemberhentian sekertaris daerah kabupaten/kota, (2) menjaga norma dan etika penyelenggaraan Pemerintah daerah (3) mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD, pajak, retribusi, tata ruang wilayah kabupaten/kota. (4) Pengawasan peraturan kepala daerah (perkada) termasuk pembatalannya (5) melakukan pengawasan kinerja pemerintah daerah, (6) Pengawasan pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan. (7) memberikan persetujuan tertulis terhadap penyelidikan anggota DPRD kabupaten/kota, atas permintaan aparat penegak hukum, (8) Memebrikan penghargaan dan sanksi kepada Bupati dan Walikota terkait dengan kinerja pelaksanaan kewajiban sebagai Kepala Daerah dan pelanggaran sumpah/janji |