:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Konsep persamaan hak menurut Konsep Negara Hukum dikaitkan dengan Pasak, 27 ayat (1) Undang-undang dasar 1945 sebagai Hukum Perencanaan Negara

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

sebuah organisasi apapun bentuknya perlu suatu pengorganisasian yang tertib teratur dan sistematis. Permasalahan yang perlu saya kemukakan sebagai berikutv : apakah makna dari hukum perencanaan dan perencanaan hukum , dan apakah makna konsep persamaan hak yang dimaksud oleh pasal 27 ayat (1) UUD 1945 merupakan suatu perencanaan negara untuk mewujudkan persamaan yang adil bagi warganegara Indonesia serta apakah tujuan dirumuskannya pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bagi warganegara Indonesia sudah melalui perencanaan yang tepat. menurut konsep negara hukum versi Indonesia adalah konsep negara hukum yang berdasarkan pancasila. Persamaan hak menurut pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tersebut adalah persamaan hak sesuai dengan status dan kedudukan sebagai subjek hukum yang diemban. Masing-masing status menurut saya tidak bisa dipersamakan sehingga setiap pengaturan tentang warga negara sebagai subjek hukum haruslah ada perbedaan. Pengertian "warga negara" menurut saya merupakan status yang dimiliki oleh seorang bersifat Yuridis atau pribadi Hukum Publik (Rechts Persoon). Sama halnya dengan Pejabat yang merupakan juga Pribadi Hukum Publik.

 Metadata

No. Panggil : 348 JHUSR 8:1 (2010)
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 1412744
Majalah/Jurnal : Jurnal hukum program studi ilmu hukum Program pascasarana Universitas 8 (1) Januari 2010. Hal : 56-76
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan Universitas Indonesia, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
348 JHUSR 8:1 (2010) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20435855