Mahkamah Agung Republik Indonesia memegang kekuasaan Judikatif. Ini membawa konsekuensi bahwa mahkamah agung sebagai satu dari tiga pilar kekuasaan berwenang melakukan kontrol terhadap kedua lembaga kekuasaan lainnya. Fungsi kontrol mahkamah agung terhadap lembaga Eksekutif dan Legsilatif dapat terlihat dari bagaimana Mahkamah Agung melaksanakan hak menguji terhadap peraturan perundang-undangan . Dalam konstalasi Negara Hukum Republik Indonesia hak menguji oleh mahkamah agung masih menjadi perdebatan. Fungsi Kontrol Mahkamah Agung terhadap lemabaga peradilan dibawahnya, karena kewenangan untuk menguatkan atau membatalkan putusan peradilan yang lebih rendah justru untuk menghindari putusan yang sewenang-wenang, atau kekeliruan dalam pengambilan putusan oleh hakim bawahan, yang ini pun hanya dilakukan dalam upaya hukum banding dan kasasi |