:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Fungsi Kontrol Mahkamah Agung

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Mahkamah Agung Republik Indonesia memegang kekuasaan Judikatif. Ini membawa konsekuensi bahwa mahkamah agung sebagai satu dari tiga pilar kekuasaan berwenang melakukan kontrol terhadap kedua lembaga kekuasaan lainnya. Fungsi kontrol mahkamah agung terhadap lembaga Eksekutif dan Legsilatif dapat terlihat dari bagaimana Mahkamah Agung melaksanakan hak menguji terhadap peraturan perundang-undangan . Dalam konstalasi Negara Hukum Republik Indonesia hak menguji oleh mahkamah agung masih menjadi perdebatan. Fungsi Kontrol Mahkamah Agung terhadap lemabaga peradilan dibawahnya, karena kewenangan untuk menguatkan atau membatalkan putusan peradilan yang lebih rendah justru untuk menghindari putusan yang sewenang-wenang, atau kekeliruan dalam pengambilan putusan oleh hakim bawahan, yang ini pun hanya dilakukan dalam upaya hukum banding dan kasasi

 Metadata

No. Panggil : 348 JHUSR 8:1 (2010)
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 1412744
Majalah/Jurnal : Jurnal hukum program studi ilmu hukum Program pascasarana Universitas 8 (1) Januari 2010. Hal : 77-86
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan Universitas Indonesia, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
348 JHUSR 8:1 (2010) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20435862