Waralaba di Indonesia Studi mengenai Franchise Agreement antara Perusahaan Asing dan Indonesia
Andi Windo Wahidin;
Rajagukguk, Erman, supervisor
([Universitas Indonesia;Universitas Indonesia, Universitas Indonesia], 2003)
|
Perkembangan bisnis dengan sistem franchise semakin marak, Franchisemerupakan suatu sistem pemasaran, dimana pemilik franchise (Franchisor)memberikan hak kepada pemegang franchise (franchisee) untuk memasarkan barangdan jasa franchisor dengan menggunakan merek dagang dan/atau jasa, metode, caradan format bisnis (standar operasional prosedur) yang ditentukan oleh franchisoruntuk jangka waktu tertentu dan di suatu wilayah tertentu. Untuk itu franchisee harusmembayar biaya franchise, biaya royalty dan biaya-biaya lainnya kepada franchisor.Sistem bisnis franchise mulai tumbuh pada tahun 1850 di Amerika Serikatdan berkembang pesat pada tahun 1960-an. Seiring dengan berkembangnyaperekonomian di Indonesia sistem bisnis franchise mulai masuk ke Indonesia padatahun 1980-an dalam bentuk restoran siap saji, binatu, fotocopy, cuci cetak foto, dll.Hubungan dalam sistem franchise dibangun atas dasar hubungan perjanjian,yang dikenal dengan perjanjian franchise. Hubungan - hubungan yang terjalintersebut melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Apabila terjadi sengketa parapiliak akan mengupayakan jalur musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah tidaktercapai, maka para pihak akan menempuh jalur pengadilan.Munculnya franchise telah menimbulkan permasalahan di bidang hukum.Untuk itu pemerintah Indonesia segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor16 Tahun 1997 tentang Waralaba dan Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/1997 tentang KetentuanPendaftaran dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Keduaperaturan tersebut dibuat agar kedudukan franchisor dan franchisee diatur untukmeminimalisir perselisihan yang mungkin terjadi. Sampai kini di Indonesia belumterdapat perundang-undangan yang secara khusus mengatur masalah perdagangandengan sistem franchise. Selama ini praktek yang dilakukan didasarkan padakesepakatan tertulis dalam bentuk franchisee didasarkan pada asas kebebasanberkontrak seperti tertuang pada pasal 1338 KUHPerdata. |
![]()
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: [Universitas Indonesia;Universitas Indonesia, Universitas Indonesia], 2003 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer , |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 91 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-24-94175798 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20436037 |