Full Description

Cataloguing Source
Content Type []
Media Type []
Carrier Type []
Physical Description ix, 129 pages ; 28 cm
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
S-Pdf TERSEDIA
No review available for this collection: 20436336
 Abstract
Saat ini dalam masyarakat berkembang 2 (dua) konsepsi mengenai perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease), yakni perjanjian Finance Lease menurut konsep konvensional dan perjanjian Finance Lease menurut konsep syariah Islam atau yang dikenal dengan nama Ijarah Wa Iqtina. Pengaturan mengenai perjanjian Finance Lease menurut konsep konvensional adalah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991. Sedangkan pengaturan mengenai perjanjian Finance Lease menurut konsep syariah Islam (Ijarah Wa Iqtina) adalah berdasarkan sumber hukum Al-Quran dan Al-Hadist serta Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 27/DSN-MUI/2002 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dalam penelitian ini kami mencoba untuk menggambarkan secara umum mengenai bagaimanakah perjanjian Finance Lease menurut konsep konvensional dan perjanjian Finance Lease menurut konsep syariah Islam (Ijarah Wa Iqtina), dan pada akhirnya mencoba memperbandingkan kedua perjanjian tersebut. Metode penelitian yang kami gunakan adalah metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, dengan menggunakan data-data sekunder, yaitu bahan-bahan kepustakaan. Pada hakikatnya kedua perjanjian ini adalah sama, antara lain yakni suatu perjanjian untuk menyewagunausahakan suatu barang modal, di mana Penyewa atau Lessee berhak untuk memilih barang modal yang akan disewa dan berhak menikmati manfaat sewa guna usaha dari barang modal tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu, Pemberi sewa atau Lessor hanyalah sebagai penyandang dana yang menyediakan barang modal bagi Lessee dan sekaligus menjadi pemilik barang modal, serta adanya hak opsi pada akhir masa sewa bagi pihak Penyewa atau Lessee, yakni hak untuk memilih untuk membeli barang modal yang disewakan dengan harga nilai sisa, atau melanjutkan perjanjian sewa tersebut untuk periode selanjutnya. Namun demikian, kedua perjanjian ini juga memiliki perbedaan-perbedaan, seperti sistem penyewaan barang modalnya, masa manfaat sewa guna usaha, kewajiban pengiriman barang modal oleh Lessor, perihal kompensasi hutang, perihal wanprestasi, dan adanya hak terminasi atau hak untuk meminta pemberhentian perjanjian lebih awal oleh salah satu pihak.