Perbandingan Perjanjian Finance Lease menurut KOnsep Konvensional dan Konsep Syariah Islam (Ijarah Wa Iqtinah) pada PT. BNP Lippo Utama Leasing dan PT. Bank Muamalat Indonesia
(Universitas Indonesia, 2004)
|
Saat ini dalam masyarakat berkembang 2 (dua) konsepsimengenai perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi(Finance Lease), yakni perjanjian Finance Lease menurutkonsep konvensional dan perjanjian Finance Lease menurutkonsep syariah Islam atau yang dikenal dengan nama IjarahWa Iqtina. Pengaturan mengenai perjanjian Finance Leasemenurut konsep konvensional adalah berdasarkan KitabUndang-Undang Hukum Perdata dan Surat Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991.Sedangkan pengaturan mengenai perjanjian Finance Leasemenurut konsep syariah Islam (Ijarah Wa Iqtina) adalahberdasarkan sumber hukum Al-Quran dan Al-Hadist serta FatwaDewan Syariah Nasional Nomor 27/DSN-MUI/2002 yangdikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Dalam penelitianini kami mencoba untuk menggambarkan secara umum mengenaibagaimanakah perjanjian Finance Lease menurut konsepkonvensional dan perjanjian Finance Lease menurut konsepsyariah Islam (Ijarah Wa Iqtina), dan pada akhirnya mencobamemperbandingkan kedua perjanjian tersebut. Metodepenelitian yang kami gunakan adalah metode pendekatankualitatif yang menghasilkan data deskriptif, denganmenggunakan data-data sekunder, yaitu bahan-bahankepustakaan.Pada hakikatnya kedua perjanjian ini adalah sama,antara lain yakni suatu perjanjian untukmenyewagunausahakan suatu barang modal, di mana Penyewaatau Lessee berhak untuk memilih barang modal yang akandisewa dan berhak menikmati manfaat sewa guna usaha daribarang modal tersebut dalam suatu jangka waktu tertentu,Pemberi sewa atau Lessor hanyalah sebagai penyandang danayang menyediakan barang modal bagi Lessee dan sekaligusmenjadi pemilik barang modal, serta adanya hak opsi padaakhir masa sewa bagi pihak Penyewa atau Lessee, yakni hakuntuk memilih untuk membeli barang modal yang disewakandengan harga nilai sisa, atau melanjutkan perjanjian sewatersebut untuk periode selanjutnya. Namun demikian, keduaperjanjian ini juga memiliki perbedaan-perbedaan, sepertisistem penyewaan barang modalnya, masa manfaat sewa gunausaha, kewajiban pengiriman barang modal oleh Lessor,perihal kompensasi hutang, perihal wanprestasi, dan adanyahak terminasi atau hak untuk meminta pemberhentianperjanjian lebih awal oleh salah satu pihak. |
S-pdf-Nova Sagitarina.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | S-Pdf |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | [] |
Tipe Media : | [] |
Tipe Carrier : | [] |
Deskripsi Fisik : | ix, 129 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
S-Pdf | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20436336 |