Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier)
Deskripsi Fisik :
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S-Pdf TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20437115
 Abstrak
ABSTRAK
Dewasa ini dalam penerapan hukum dalam praktek kepailitan sering terjadi kekeliruan, khususnya dalam hal pengajuan permohonan pailit. Salah satu contohnya adalah dalam hal kreditur dengan kualitas apa yang dapat mengajukan permohonan pailit. Hal ini diakibatkan karena tidak terdapatnya definisi serta batasan yang jelas dalam pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang (UUK). Jika tidak diberikan pengertian yang jelas mengenai kreditur macam apa yang berkualitas sebagai pemohon pailit, maka hal ini dapat membawa kepada ketidakpastian hukum di masa depan. Oleh karena itu penelitian ini akan memberikan pemaparan mengenai hak kreditur preferen, dalam hal ini kantor pajak dalam kepailitan dan khususnya dalam hal mengajukan permohonan pailit dengan mengangkat kasus PT. Liman International sebagai contoh dimana salah satu kreditur dalam kasus tersebut merupakan Kantor Pajak. Dalam kasus tersebut Kantor Pajak dianggap tidak mempuntai wewenang untuk mengajukan permohonan pailit karena kualitasnya sebagai kreditur preferen, namun sebenarnya Kreditur Preferen mempunyai hak mengajukan permohonan pailit tanpa kehilangan hak jaminannya dan haknya untuk didahulukan. Dengan adanya pembahasan skripsi ini diharapkan pembaca mendapatkan kejelasan mengenai hak kreditur preferen dalam kepailitan khususnya Kantor Pajak dalam Kepailitan khususnya dalam mengajukan permohonan pailit.