Korupsi dikategorikan sebagai ke jahatan luarbiasa, karena dapatmemengaruhi citra negara, sekaligus mengguncang kestabilan sosial politik sebuahpemerintahan. Kendati tuntutan pemberantasan korupsi di dalam negeri sangat tinggi,kenyataannya, para penegak hukum Indonesia belum mampu menghapuskan korupsi.Bagi beberapa aktor korupsi, motif di balik perilaku korupnya bersumber padawewenang yang dimiliki. Tulisan ini berfokus pada situasi di mana pejabat publiktersangka korupsi dituduh melakukan kejahatan karena kuasa diskresinya. Ini berarti,korupsi yang dituduhkan padanya merupakan konsekuensi dari wewenangpengambilan keputusan. Terperangkap oleh kuasa diskresinya, kategori tertuduhsemacam ini tetap dikenai dakwaan korupsi, kendati uang atau fasilitas yang diperolehnya tidak dinikmatinya secara pribadi. |