Hukum atau sistem hukum yang berlaku di Indonesia sebagian besarberasal dari peninggalan kolonial. Kalaupun ada perubahan, hanya bersifat parsialsehingga jiwa dan spirit undang-undang yang berlaku adalah jiwa dan nafas kolonialyang tentu saja apabila diterapkan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakatIndonesia. Salah satu hukum peninggalan kolonial yang berlaku dan merupakanpilar penegakan hukum di Indonesia adalah KUHP. Bukan tidak ada usaha untukmelakukan pembaharuan KUHP. Tetapi, upaya yang telah berlangsung sejak 1963tersebut belum menampakkan hasil karena masih bersifat parsial dan tidakkomprehensif. Pembaruan yang menyeluruh mutlak secepatnya dilakukan agarterdapat kepastian dan keadilan dalam penegakan hukum. Pembaruan tersebut hendaknya bersifat total criminal law reform, dan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan politis, filosofis, praktis serta adaptif. |