Untuk menanggulangi keterbasan air, telah dibangun 334 embung kecil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dapat menampung air 8.318.152 m, melayani 31.597 keluarga, 105.522 ekor sapid an pertanian 1.319 ha. Daerah Tangkapan Air (DTA) embung menghadapi kendala rendahnya tutupan vegetasi, laju aliran permukaan dan erosi yang tinggi, gangguan ternak serta kegiatan pertanian masyarakat di sekitar. Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu wilayah prioritas untuk kegiatan aforestasi/reforestasi dalam rangka proyek pembangunan bersih (CDM; Clean Development Mechanism). Mengingat konservasi DTA merupakan tindakan yang mutlak harus dilakukan dalam mempertahankan fungsi eko-hidrologis embung maka kegiatan ini perlu ditingkatkan peranannya sebagai kegiatan aforestasi/reforestasi dalam rangka mekanisme pembangunan bersih. Berdasarkan luas hutan minimal untuk mendapatkan dana kompensasi melalui program CDM,yakni seluas 0,25 ha maka DTA embung dengan luasan bervariasi antara 3,1 43,2 ha; dan sejumlah 334 embung yang tersebar di kabupaten di NTT dengan luas total daerah tangkapan air 3.281 ha sangat berpotensi digunakan sebagai lahan kegiatan aforestasi/reforestasi. |