Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran pegawai tentang sistemwhistleblowing, kode etik serta nilai-nilai yang dianut Direktorat Jenderal Pajak (DJP),penilaian pegawai terhadap sistem perlindungan terhadap pelapor dan keluarganya dantindak lanjut pelaporan tersebut, bentuk penghargaan yang dipilih pelapor sertapendapat pegawai DJP atas keberadaan sistem whistleblowing yang diterapkan di DJP diIndonesia. Penelitian ini melibatkan responden yang merupakan pegawai DJP, yangbekerja di Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan Pajak.Data yang diperoleh melalui kuesioner dianalisa dan dibarengi dengan penelitiankepustakaan dengan metode kualitatif. Penelitian kepustakaan berupa penelaahanliteratur sebagai dasar pembuatan data kuesioner, penarikan kesimpulan sertapenelitian lebih lanjut tentang sistem pelaporan pelanggaran di DJP. Penelitian inimenyimpulkan bahwa responden memiliki kesadaran yang tinggi terhadap sistemwhistleblowing. Eksistensi dari sistem whistleblowing di DJP ini dipandang olehresponden akan memberikan efek yang positif di masa yang akan datang, namundemikian perlunya pemahaman yang lebih lanjut bahwa dasar penilaian perilakupegawai adalah kode etik dan nilai-nilai kementerian keuangan serta rendahnyakeyakinan responden terhadap perlindungan untuk pelapor dalam sistem whistleblowing di DJP. Terhadap hal tersebut, beberapa temuan dari studi ini dibahas dibagian akhir penelitian ini. |