ABSTRAK Isu globalisasi telah menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. Para pelakubisnis mulai melakukan berbagai persiapan untuk menyambutnya. supaya dapat terusbertahan dengan suasana persaingan yang akan Iebih kompetitif Pada saat eraperdagangan bebas ini mulai berjalan. batasan antar negara akan menjadi maya karenaberbagai kebijakan yang bersifat membatasi masuknya pemain asing ke suatu negaraakan semakin berkurang sampai akhirnya tidak ada sama sekali. Bisnis lintas negara akansemakin terbuka. Pemain lokal yang selama ini telah terbiasa berlidung dibalikkebijakan proteksi dari Pemerintah, harus siap untuk menghadapi pesaing-pesaing.termasuk pesaing asing yang tentunya memiliki teknologi yang Iebih tinggi Untuk memulihkan perekonomian Indonesia, Pemerintah mengajukanpermohanan bantuan ke badan-badan keuangan dunia. Privatisasi Badan Usaha MilikNegara (BUMN) merupakan salah satu syarat yang diajukan oleh IMF dalam Letter ofIntent (LoI) dalam memberikan pinjaman ke Indonesia. Pemenintah menargetkan Rp 6.5trilyun didapatkan dari privatisasi pada tahun 2000 dengan tidak ada realisasi samasekali. Pada tahun 2001, kembali ditargetkan pendapatan dari privatisasi BUMN sebesarRp 6.5 trilyun. Sepertinya target ini juga tidak dapat tercapai karena sampai Oktober2001 realisasi yang diperoleh dari privatisasi BUMN masih nol. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) adalah satu-satunya badan usaha miliknegara yang berperan sebagai pemegang hak distribusi dan transportasi gas di IndonesiaSetelah melalui beberapa tahap perkembangan, PT Perusahaan Gas Negara (Persero)dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1994 dengan tugas sebagai perusahaan yang menyelenggarakan pengembangan dan pendistribusian gas bumi di dalam negeri. Dalam melaksanakan tugas tersebut, PGN telah beroperasi dalam 6 wilayah kerja, yaitu Medan. Jakarta, Bogor, Cirebon, Surabaya, dan Jambi yang baru dibuka pada tahun 1998. Sejak wilayah kerja Jambi, yang biasa disebut Unit Transmisi Sumatera tengah beroperasi penuh pada Oktober 1998, volume gas yang ditransportasikan PGN meningkat pesat dan memperkuat posisi PGN sebagai badan usaha milik negara dalam bisnis distribusi dan transportasi gas. Dalam bisnis distribusi gas, PGN terlibat dalam pembelian gas dari pemasok dan penjualan gas kepada konsumen. Pendapatan bagi PGN diperoleh dari margin antara penjualan dan pembelian. Transportasi gas dapat didefinisikan sebagai jasa penyaluran gas bumi ke pihak ketiga melalui jaringan pipa milik PGN dan atas jasa tersebut PGN memperoleh pendapatan. Pendapatan diperoleh dari biaya penyaluran gas yang dibebankan kepada pemasok yang biasa disebut toll fee. Sebagai salah satu usaha pengembangan jaringan pipa gas, PGN merencanakanakan membangun jaringan pipa dan Grissik menuju Batam dan Singapura sepanjang 436km dengan diameter 28 inci yang direncanakan akan beroperasi pada tahun 2003.Berdasarkan perjanjian yang telah disepakati gas yang akan disalurkan adalah sebesar402.5 mmscfd selama 20 tahun dengan tarif USI) 0.69/mscfd. Untuk niendapatkan dana yang dibutuhkan dalam melakukan investasi ini, PGNtelah merencanakan untuk melakukan privatisasi, yaitu proses pelepasan kepemilikansaham dari pemerintah kepada swasta atau publik. Privatisasi sendiri dapat dilakukanmelalui beberapa cara yang secara garis besar dapat dibagi menjadi empat, yaitu :Penawaran kepada Publik (Public Offering), Penjualan kepada Swasta (Private Sales).Penawaran kepada Manajemen dan Konsesi atau Perjanjian Kerja Sama. Mengenaimetode privatisasi yang akan dilakukan oleh PGN. akan dipilih berdasarkan hasil analisaIingkungan internal dan eksternal PGN, keadaan perekonomian di Indonesia sendiri senatujuan PGN dalam melakukan privatisasi. Tulisan ini bertujuan untuk menemukan metode pelaksanaan privatisasi yangtepat bagi PT Perusahaari Gas Negara (Persero) sesuai dengan visi, misi serta lingkunganinternal dan eksternal perusahaan. Dan analisa didapatkan bahwa PGN memilìki kekuatan karena selama ini masihmendapatkan hak monopoli untuk penyaluran gas bumi di dalam negeri dan Pemerintah.Menjelang diberlakukannya Undang-Undang Migas yang baru, PGN dimana akanterdapat konsep “Unbundling”, membuat PGN harus memilih akan berfokus di bidangusaha yang mana. Dan untuk mempersiapkan diri menghadapi era perdagangan bebasdimana akses akan terbuka bagi para pemain asing di Indonesia, PGN harus memperkuatdirinya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pengelolaan gas bumi Dengan meninjau lingkungan internal dan eksternal PGN, serta situasi yang saatini berjalan di lingkungan bisnis Indonesia, disarankan agar PGN melakukan privatisasidengan mengundang mitra strategis. Pada kesempatan pertama ini, juga disarankan agarPGN membentuk anak perusahaan transmisi dalam rangka mempersiapkan dirimenghadapi pemberlakuan Undang-Undang Migas yang baru. Selain itu, PON juga dapatmerambah bidang usaha yang lain dalam pengelolaan gas bumi di Indonesia untukmemperkuat posisi PGN sebagai perusahaan pengelola gas bumi di Indonesia. |