Sistem pembebanan pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi
([Publisher not identified]
, [Date of publication not identified]
)
|
Beban pembuktian adalah bagian dalam sistem hukum pembuktian. Hukum pembuktian tindak pidanakorupsi mengenal system beban pembuktian terbalik. Pertama, mengenai pembuktian tindak pidananya.Namun terbatas pada tindak pidana menerima suap gratifikasi yang nilainya Rp 10 miliar atau lebih[Pasal 12B (1a)]. Kedua, mengenai harta benda terdakwa yang belum didakwakan (Pasal 38B). Tidakbanyak manfaatnya untuk membuktikan tindak pidana selain kedua objek tersebut. Untuk membuktikantindak pidana korupsi selain yang disebutlkan pertama, menggunakan sistem biasa ialah dibebankanpada jaksa. Dalam praktik dapat menimbulkan persoalan, yakni pertentangan antara hasil pembuktianbeban pembuktian terbalik antara objek yang pertama dan yang kedua. |
No. Panggil : | 340 ARENA 6:3 (2012) |
Subjek : | |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | 201260235 |
Majalah/Jurnal : | Arena hukum : jurnal ilmu hukum Universitas Brawijaya 6(3) Desember 2012. Hal. 163-170 |
Volume : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
340 ARENA 6:3 (2012) | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20439351 |