Deskripsi Lengkap

Sumber Pengatalogan :
ISSN : 201260235
Majalah/Jurnal : Arena hukum : jurnal ilmu hukum Universitas Brawijaya 6(3) Desember 2012. Hal. 163-170
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 0
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
340 ARENA 6:3 (2012) TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20439351
 Abstrak
Beban pembuktian adalah bagian dalam sistem hukum pembuktian. Hukum pembuktian tindak pidana korupsi mengenal system beban pembuktian terbalik. Pertama, mengenai pembuktian tindak pidananya. Namun terbatas pada tindak pidana menerima suap gratifikasi yang nilainya Rp 10 miliar atau lebih [Pasal 12B (1a)]. Kedua, mengenai harta benda terdakwa yang belum didakwakan (Pasal 38B). Tidak banyak manfaatnya untuk membuktikan tindak pidana selain kedua objek tersebut. Untuk membuktikan tindak pidana korupsi selain yang disebutlkan pertama, menggunakan sistem biasa ialah dibebankan pada jaksa. Dalam praktik dapat menimbulkan persoalan, yakni pertentangan antara hasil pembuktian beban pembuktian terbalik antara objek yang pertama dan yang kedua.