Hak atas tanah bagi partai politik
([Publisher not identified]
, [Date of publication not identified]
)
|
Hukum pertanahan di Indonesia tidak secara jelas mencantumkan partai politik sebagai subjek hak atastanah. Sehingga sering terjadi hak atas tanah yang digunakan oleh partai politik diatasnamakan ketuapartai, sehingga menjadi masalah ketika ketua partai tidak menjabat lagi sebagai ketua partai, karenasertifikat hak atas tanahnya masih tercantum atas namanya. Tulisan ini akan menguraikan tentang hakatas tanah bagi partai politik dan tata cara perolehannya. |
No. Panggil : | 340 ARENA 6:3 (2012) |
Subjek : | |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | 201260235 |
Majalah/Jurnal : | Arena hukum : jurnal ilmu hukum Universitas Brawijaya 6(3) Desember 2012. Hal. 191-200 |
Volume : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
340 ARENA 6:3 (2012) | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20439362 |