Perkernbangan kekuasaan kehakiman di Indonesia tidak terlalu banyak likalikunya, tetapi setiap perubahan memiliki pengaruh yang cukup besar. Hal tersebut dapat ditemukan dalam sejarah Kekuasaan Kehakiman sejak kemerdekaan Indonesia sampai masa perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Sejarah kekuasaan kehakiman tersebut tercermin dari aturan-aturan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Secara umum sebagai Negara Hukum, Indonesia mengakui adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka sejak kemerdekaan, tetapi pelaksanaannya sempat mengalami penyimpangan pada masa diberlakukannya Undang-Undang No 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang memuat adanya ,intervensi dari pihak kekuasaan eksekutif. Dalam paparan singkat ini hanya akan diuraikan secara umum perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, serta perkembangan pelaksanaan kekuasaan kehakiman tersebut secara umum pula. |