Hukum Indonesia, khususnya penegakan hukum, dicitrakan dengan istilah yang mengandung konotasi negatif. Penilaian ini tak lepas dari praktek dan pengembangan ilmu hukum yang berorientasi pada hukum modern yang nyata-nyata telah mengalami kegagalan dalam memberikan kepuasan (keadilan) kepada masyarakat. Kegagalan modernisme dalam membentuk tatanan sosial (dan juga hukum) disebabkan karena adanya ketimpangan pada pilar regulasi dan pilar emansipasi sebagai penyangga modernisme. Janji-janji dari kaum modernis tak dapat diwujudkan, demikian juga janji-janji dari hukum modern yang tak bisa diberikan pada masyarakat. Hukum modern telah menciptakan teror dan horor pada masyarakat yang mengakibatkan mereka (masyarakat) enggan berurusan dengan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Saat ini modernisme telah bergeser ke postmodernisme, dan perkembangan hukumpun telah bergeser ke sana. Teori chaos dalam fisika dapat dipakai sebagai model yang bagus untuk membentuk sebuah teori alternatif bagi pengembangan ilmu dan praktek hukumnya menjadi Chaos Theory of Law. Dengan menggunakan pendekatan baru dalam memahami dan membentuk tatanan sosial, keharmonisan antara pilar regulasi dan pilar emansipasi menjadi suatu keharusan. Jika kedua pilar tersebut dapat berjalan harmonis dan terwujud, khususnya dalam pembentukan hukum (dalam arti teoritis ilmu hukum maupun pembuatan undang-undang) maupun dalam pelaksanaannya maka hukum akan benar-benar memberikan kebahagiaan. Pada saat itulah masyarakat dan semua aspek dari sistem peradilan pidana akan mengalami apa yang disebut dengan istilah Jouissance. |