Dewasa ini berdasarkan beberapa data hasil pengujian Balai POM menyatakan bahwa di dalam makanan dan minuman yang beredar di pasaran ada yang mengandung bahan tambahan pangan yang berbahaya bagi kesehatan konsumen. Menurut UUPK NO.8 Tahun 1999 pelaku usaha yang melanggar undang-undang akan diberikan sanksi yang berat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha makanan berbahaya yang melanggar undangundang dan faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha makanan berbahaya yang melanggar undang-undang adalah berupa teguran lisan dan tertulis, pengawasan dan pembinaan oleh Balai POM dan instansi terkait, hanya sebagian kecil yang diproses melalui kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Penegakan hukum pidana tersebut masih belum berjalan sebagaimana diharapkan undang-undang. Faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu: dari sudut perundang-undangan, aparat penegak hukum, tingkat pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. |