Pertanyaan apakah Negara Indonesia adalah sebuah Negara hukum harus dijawab dengan menggunakanindikator penegakan keadilan bagi setiap orang tanpa ada pembeda, kepastian hukum melaluipembentukan peraturan perundang-undangan, dan penghormatan serta perlindungan terhadap hak-hakasasi manusia. UUD NRI 1945 pada Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalahNegara Hukum”. Negara hukum Indonesia berdasar pada Pancasila sebagai ideologi bangsa, UUD 1945sebagai konstitusi, NKRI sebagai pilihan mutlak bentuk negara, dan prinsip bhineka tunggal ika sebagaipenyatu seluruh elemen bangsa. Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik merupakansatu langkah menuju cita negara hukum, dimana perencanaan, partisipasi masyarakat, dan prosespembahasan yang terbuka dilakukan saat pembentukan hukum. |