ABSTRAK Sebagai bagian dari kebijakan dan rencana Pemerintah RI untuk melakukan restrukturisasldan rekapitalìsasi sektor perbankan, maka pada tanggal 31 Juli 1999 dilakukan merger 4(empat) bank milik pemerintah yaltu PT. Bank Bumi Daya (Persero), PT. Bank DagangNegara (Persero), PT. Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT. Bank PembangunanIndonesia (Persero) (selanjutnya bersama-sama disebut Bank Bergabung?) ke dalam PT.Bank Mandiri (Persero), sehìngga terhitung sejak tanggal tersebut Bank Bergabung telahbubar tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi. Sejalan dengan proses merger, pacia saat ini PT. Bank Mandiri (Persero) telah memiliki 5(lima) Dana Pensiun berbentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang terdiri dari:a. I. (satu) DPPK ? Program Pensiun luran Pasti (PPIP) selanjutnya disebut Dana PensiunBank Mandiri (DPBM) dengan kepesertaan pegawai tetap Bank Mandiri terhitung sejaktanggal 01 Agustus 1999. DPBM-PPIP telah mendapatkan pengesahan dan DepartemenKeuartgan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan nomor KEP-300 JKM.17 /1999tanggal 14 Juli 1999. b. 4 (empat) DPPK ? Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang berasal dari masingmasing Dana Penslun eks Bank Legacy berturut-turut dengan nama DPBM-A, DPBM-B,DPBM-C dan DPBM-D. Peraturan Dana Pensiunnya telah memperoleh pengesahan danDepartemen Keuangan Republik Indonesia masing-masing nomor: KEP-394; 395; 396;397; /KM.O1 /1999 tanggal 15 Nopember 1999. Sehingga saat ¡ni PT. Bank Maridirl (Persero) memillki 5 (lima) DPPK dengan 2 (dua) JenisProgram Pensiun yaltu 1 (satu) DPPK ? PPIP dan 4 (empat) DPPK ? PPMP. Perbandingan antara PPIP dan PPMP antara lain adalah sebagal berikut: - Program Pensiun luran Pasti (PPIP): adalah program pensiun yang besarnya nilal iuran dìtetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya akan dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. besarnya manfaat pensiun ditentukan oleh hasil pengembangan iuran tersebutsehingga risiko investasi ditanggung oleh peserta perhitungan aktuaria tidak ada karena besarnya iuran sudah ditetapkan biaya penyelenggaraan relatif lebih rendah karena tidak memerlukan tenaga aktuaris Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP): adalah program pensiun yang besar manfaatnya ditetapkan dalam PDP, sehinggarlsiko investasi tidak ditanggung oleh peserta melainkan oleh perusahaan pemberikerja. besarnya iuran (iuran peserta dan iuran pemberi kerja) ditentukan oleh hasilperhitungan aktuaris. Untuk peserta besamya ¡uran ditetapkan dalam PDP perhitungan aktuaria diperlukan untuk menghitung besarnya iuran normal, iurantambahan, kewajiban aktuaria, kewajiban solvabilitas, surplus dan defisit. Hashperhitungan tersebut dituangkan dalam Laporan Aktuarìs yang harus disampaikankepada Menteri Keuangan sekurang-kurangnya 3 (tlga) tahun sekali atau apabiladilakukan perubahan terhadap peraturan Dana Pensiun. biaya penyelenggaraan relatif Ieblh tinggi karena memerlukan tenaga aktuaris Seperti telah disebutkan diatas, penyelenggaraan PPIP akan menyebabkan ketidakpastianbagi Peserta akan besarnya manfaat pensiun yang diterima nantinya pada saat yangbersangkutan memasuki usia pensiun, sedangkan pada PPMP besar manfaat pensiun setiappeserta sudah dapat dipastikan sehingga memudahkan peserta dalam membuatperencanaan (UU No.11 tahun 1992 pasal 20 ayat 1 menyebutkan bahwa manfaat pensiundiharapkan merupakan penghasilan bagi peserta pada masa pensiunnya). Oleh karena ¡tu menjadi hal yang menarik untuk ditelusuri latar belakang pemilihanprogram Dana Pensiun yang semula (sebelum terjadinya proses merger) masing-masingDana Pensiun eks. Bank Legacy menjalankan PPMP untuk pesertanya, kemudian setelahterbentuk PT. Bank Mandiri (Persero), program Dana Pensiun yang dijalankan oleh DPBMuntuk pesertanya adalah PPIP. Oleh karena ¡tu dalam penulisan karya akhir ini dilakukanperhitungan aktuaria meliputi perhitungan kewajiban aktuaria, kewajiban solvabilitas,defisit /surplus dan rasio pendanaan dengan menggunakan asumsi-asumsi dan metodeperhitungan yang wajar dan diterima secara umum yang berdasarkan pada: 1. PDP masing-masing Dana Pensiun sebelum berlangsungnya proses merger 2. Prinsip perhitungan aktuaria yang wajar dan berlaku secara umum di Indonesia 3. Ketentuan perundang-undangan yang beriaku di bidang Dana Pensiun Perhitungan didasarkan pada asumsi bahwa masing-masing Dana Pensiun eks. BankLegacy bergabung dimana proses penggabungan ¡ni mengacu pada Peraturan PemerintahRl No. 76 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja dimana pada Bab VI diaturtentang Penggabungan Dana Pensiun. Kemudlan untuk leblh memberikan gambaran ke depan, dilakukan juga perhitunganProyeksl Cashflow untuk jangka waktu menengah yaitu 5 (lima) tahun mendatang bagìmasing-maslng Dana Pensiun dimana hasil proyeksi akan menentukan pilihan programpenslun yang akan dijalankan. pemilihan program pensiun dilakukan dengan cara sebagal berikut: 1. Apabila pada akhir tahun ke-5 (lima) hasil proyeksi penggabungan Dana Pensiunmenunjukkan total Kewajiban Aktuaria lebih besar dibandingkan total Kekayaannyaatau terjadi Defisit maka alternatif program pensiun yang dipilih adalah PPIP, namun 2. Apabila pada akhir tahun ke-5 (lima) hasil proyeksi menunjukkan total KewajibanAktuaria lebih kecil dìbandlngkan total Kekayaannya atau kondisi Surplus, makaalternatif program pensiun yang dipilih adalah PPMP Mengingat proses penggabungan Dana Pensiun memiliki 2 alternatif yaltu prosespenggabungan yang menyebabkan perubahan PDP dan proses penggabungan yang tidakmenyebabkan perubahan PDP, maka pemilihan alternatif penggabungan Dana Pensiundilakukan dengan cara memilih alternatif dengan Surplus terbesar di akhir pertode proyeksiyaitu akhir tahun ke-5 (lima). |