Rumah Sakit sebagai sebuah institusi perlu menerapkan good corporate governance dan good clinical governance dalam meningkatkan mutu pelayanannya secara berkesinambungan. Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pemerintah menyadari perlunya keleluasaan praktik berbisnis yang sehat di berbagai instansinya, sehingga diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 (PP 23/2005) mengenai Pengelolaan Keuangan BLU dan mengijinkan penerapannya dapat dilaksanakan di berbagai instansi pemerintah termasuk Rumah Sakit. Tujuan: Mengevaluasi tata kelola pada 4 (empat) Rumah Sakit Vertikal Kelas A di Jawa dan Bali. Hasil penelitian: Terdapat perbedaan implementasi pada ke 4 (empat) RS Vertikal tipe A di Jawa dan Bali yang diteliti. Perbedaan tersebut adalah perbedaan pencapaian kelengkapan persyaratan dokumen tata kelola serta perbedaan pada 4 (empat) unsur tata kelola BLU sesuai PP 23/2005 yang meliputi 12 (dua belas) faktor terkait peningkatan mutu pelayanan menurut skema Donabedian1.a dan Glickman2.a, yaitu budaya korporat, penetapan BLU, hospital by laws, Renstra & RBA, pengembangan layanan, pengadaan barang dan jasa, standar pelayanan, penetapan tarif, pejabat pengelola, penetapan remunerasi, kepegawaian, pembinaan dan pengawasan. Diskusi: Perlunya peningkatan pemahaman pejabat pengelola satuan kerja, peningkatan kualitas pembinaan dan pengawasan, pembentukan pengelola khusus BLU di Kemenkes, pembentukan tim terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Diperlukan juga perubahan budaya organisasi, seleksi dan evaluasi RS BLU, pemenuhan syarat kelembagaan BLU, reward and punishment, peraturan yang jelas, rencana strategis dan rencana bisnis anggaran yang sesuai. Kebijakan publik yang tepat sangat dibutuhkan dan menentukan keberhasilan suatu negara dalam mencapai tujuannya. |