Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan khususnya mengenai peraturan perundang-undangan, diperlukan suatu informasi yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu sistem dan untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran tugas dibidang hukum, sehingga perlu dibangun suatu sistem informasi yang mudah cepat dan akurat melalui teknologi informasi yaitu melalui Sistem Informasi Hukum (SISKUM). Pemerintah pusat baru saja menetapkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum Nasional tanggal 20 Maret 2012. Salah satu pertimbangannya adalah perlu membangun kerja sama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi. Penelitian yang dilakukan akan merancang suatu model integrasi Sistem Informasi Hukum di Tingkat Pusat (Kementrian-kementrian) dengan Sistem Informasi Hukum di Tingkat Daerah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tersebut sehingga data peraturan perundang-undangan pusat dapat terintegrasi secara efektif dan ejisien dengan Sistem Informasi Hukum di Daerah. Dalam penelitian ini perancangan integrasi menggunakan Service Oriented Architecture (SOA). |