ABSTRAK Masalah merger dan akuisisi di Indonesia dewasa ini terlihat semakinmenghangat dan banyak mendapat sorotan, terutama berkenaan dengan kasusakuisisi internal yang banyak terjadi di Indonesia dari berbagai kalangan baik ituberasal dari para pengambil keputusan dalam perusahaan, politisi, kalangan akademis,pengamat bisnis dan ekonomi, dll. Cukup banyak perusahaan yang sudah go public melakukan akuisisi, bahkanakuisisi di antara satu group yang bernilai triliunan rupiah. Menurut data PDBI, clalamperioda 1989 sampal Juli 1992 telah terjadi tidak kurang dan 64 kali akuisisiperusahaan publik dengan total nilai sebesar Rp 3,925 triliun. Hanya 9 buahdiantaranya yang bukan akuisisi satu group (Swa Sembada, 5/VIII, 1992: 124). Karya tulis ini mencoba untuk mengupas masalah akuisisi internal secarakuantitatif dan kualitatif dengan mengambil satu kasus akuisisi internal dan mergerantara perusahaan go public PT. Metropolitan Finance Corporation (PT. MFC) yangmengakuisisi perusahaari swasta nasional (private company) PT. Baknie NusantaraMulti Finance (PT.BMF), dimana PT. Bakrie Nusantara Corporation (PT.BNC)merupakan pemegang saham niayoritas pada kedua perusahaan tersebut. Tidak dapat disangkai begitu besar dampak negatif akulsisi satu group diIndonesia jika tidak diatur secara jelas, tegas dan predictable. Tanpa regulasi hukumyang tegas maka akuisisi internal dapat dijadikan sebagai alat untuk meraihkeuntungan yang tidak sehat bagi suatu pihak tertentu terutama plhak-pihak yangmemiliki kekuasaan untuk memungkinkan bertindak sebagai pengambil keputusantunggal bagi perusahaan (pemegang saham mayoritas). Sementara sampai saat ini Indonesia belum memiliki aturan dan prosedur yangjelas mengenai akuisisi dalam peraturan pasar modal dan perbankan, UU No.7/1992tentang Perbankan tidak mengatur hal tersebut juga KepmenkeuNo.15481/Kmk.013/1990 yang diperbaharui melalui Kepmenkeu No.1 199/Kmk.010/1991tidak mengatur hal tersebut. Dan kalau kita kaji RUU Pasar Modal yang tengah dibahasdi DPR, hal mengenai prosedur akuisisi juga belum disinggung. Beberapa ciri-ciri akuisisi di Indonesia yang dapat merugikan bank pemegangsaham minoritas maupun negara, secara umum antara lain disebabkan oleh:a. Akuisisi yanng terjadi banyak yang bersifat internal dan memiliki unsur conflict ofinterest b. Peranan dan founders masih dominan c. MasÃh terdapatnya kekosongan peraturan tentang akusisi. Akuisisi sebenarnya harus dipandang sebagai komponen penting dalam strategijangka panjang perusahaan dalam memperoleh dan mempertahankan keunggulankompetitif, sehingga dijalankan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sehat. Bagaimanapun untuk menghindari adanya dampak negatif yang dapatmerugikan pemegang saham minoritas dan negara maka unsur fairness dalam suatuakuisisi internal harus tetap dijaga. Fairness disini dapat meliputi fair price dan fairdealing. Unsur Fair Dealing melihat kepada prosedur akuisisi meliputi pertimbanganapakah jual beli saham tersebut dilakukan dalam waktu yang ideal, struktur dan caranegosiasi yang dilakukan, unsur keterbukaan, cara voting pemegang saham dalammemberikan persetujuan tentang akuisisi, peran direktur dll. Unsur Fair Price meliputi pertimbangan ekonomi dan finansial sesuai denganteori yang berlaku untuk perhitungan harga akuisisi dengan memasukkan faktor asset,market value, earnings, future prospect dll. Karya akhir ini menyoroti unsur fair price secara mendalam, dimana menurutpertimbangan penulis unsur ini menjadi sangat penting karena adanya conflict ofinterest dalam akuisisi PT.BMF oleh PT. MFC, sehingga perlu dibuktikan bahwa hargaakuisisi yang terjadi adalah wajar dan tidak akan merugikan pemegang sahamminoritas. Secara prinsip akuisisi tidak berbeda dengan proyek investasi lain yangdijalankan dalam rangka implementasi strategi jangka panjang perusahaan. Suatuinvestasi dapat dinilai feasible jika memberikan rate of return yang lebih tinggidibandingkan dengan Opportunity Cost! Cost of Capital-nya yang dalam perhitunganNet Present Value (NPV) tercermin sebagai discount rate yang digunakan. Dengan menggunakan metoda perhitungan Discounted FCF, penulis melakukarnperhitungan nilai wajar perusahaan, yang pada akhirnya akan dapat membuktikanapakah jenis investasi akuisisi yang dilakukan oleh PT. MFC menguntungkan atautidak dan juga dapat dinilai kewajaran dan harga akuisisi yang terjadi. |