ABSTRAK Merjer merupakan alternatif strategi yang telah lazim digunakan dalam upayapengembangan maupun mempercepat pertumbuhan perusahaan di berbagai jenisindustri. Merjer diantara perusahaan dalam sebuah kelompok usaha yang sama ataulebih dikenal dengan merjer internal tampaknya makin diminati oleh manajemenperusahaan saat-saat ini, karena merger ini lebih bersifat friendly merger sehinggasinergi positip diharapkan dapat lebih mudah tercipta di antara perusahaanperusahaan yang melakukan merger. Namun demikian etika bisnis harus diperhatikanagar kepentingan minoritas dan pihak ketiga tidak dirugikan. Dalam melakukan merjer, manajemen perusahaan PT. X dan PT. Y selaluberhati-hati (prudent) dalam memperhitungkan setiap langkah-langkah merjer yangharus dilakukan agar merjer yang telah menghabiskan biaya yang tidak murahtersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak mengandung resiko yang tinggi. Olehkarena itu pelaksanaan Iangkah-langkah merjer tersebut harus memperhatikankemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan harus ditinjau dari segala aspek seperti:1. Aspek hukum, agar keberlangsungan merjer tersebut dapat dianggap sahkeberadaannya menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan statusperusahaan yang menggabungkan diri baik yang melalui proses likuidasi maupuntanpa melalui proses likuidasi terlebih dahulu dapat jelas statusnya menuruthukum di Indonesia. 2. Aspek perpajakan agar manajemen dapat menyusun lax planning terlebih dahulusebelum melakukan merjer sehingga dapat terhindar dan resiko pembayaranpajak yang tinggi akibat ketidak-tahuan manajemen perusahaan mengenaiketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia khususnya ketentuanketentuan perpajakan mengenai restrukturisasi perusahaan. 3. Aspek akuntansi, apakah pencatatan mengenai akuntansi penggabungan usababalk yang menggunakan metode penyatuan kepentingan (pooling of interest)rnaupun metode pembelian (purchase method) sudah sesuai dengan ketentuanPernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia. 4. Aspek keuangan, dimana merjer yang dilakukan jangan sampai merugikankepentingan pemegang saham minoritas. Oleh karena itu ada baiknyaperusahaan yang menggabungkan diri atau perusahaan target dapat dilakukanpenilaian saham terlebih dahulu oleh perusahaan penilai independen agardiperoleh harga saham yang pantas, dimana pembayarannya dapat dilakukandengan kas atau dengan konversi saham. Disamping ke empat aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek-aspeklainnya yang harus diperhatikan seperti aspek mengenal budaya masing-masìngperusahaan yang melakukan penggabungan, aspek mengenai ketenaga-kerjaan danpengalokasian manajemen, aspek mengenai kepentingan kreditur, dan sebagainya. Dalam aspek hukum, PT. X Hasil Merjer harus mendapatkan persetujuanterlebih dahulu dari instansi-instansi terkait seperti Badan Koordinasi PenanamanModal (BKPM) dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (MENKEHAM)agar merjer tersebut dapat dianggap sah keberadaannya menurut hukum di lndonesia. Sedangkan dalam aspek perpajakan, karena pencatatan akuntansi PT. X hasilMerjer menggunakan metode pooling of interest. maka pihak perusahaan harusmemperoleh persetujuan penggunaan nilai buku dari Direktorat Jenderal Pajak.dimana persetujuannya diterbitkan melalui Kantor Wilayah setempat. Hal ini sangatdiperlukan agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar pajak yang lebihbesar lagi, akibat pihak fiskus menetapkan peralihan harta dan kewajiban perusahaanyang menggabungkan diri tersebut dengan menggunakan harga pasar sehinggaterdapat keuntungan atas pengalihan harta yang merupakan objek Pajak Penghasilan(PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam aspek akuntansi, metode yang digunakan adalah metode pooling ofinterest, sehingga pencatatan akuntansi PT. X Hasil Merjer hanyalnh merupakanpenggabungan harta, kewajiban dan ekuitas dari masing-masing perusahaan yangmenggabungkan diri. Penilalan saham sebagaimana dibahas dalam aspek keuangan, penulismenggunakan 5 (lima) metode penilaian saham, dimana estimasi harga saham PT. Yselaku perusahaan target berkisar antara Rp. 3.193.300 sampal dengan Rp 4.402,800.Penilaian saham tersebut penulis lakukan hanya sebagai perbandingan saja, karenamanajemen perusahaan tidak melakukan peniIaian saham terlebih dahulu terhadapperusahaan target dan cenderung menentukan harga saham berdasarkan kesepakatan bersama karena porsi saham pemegang saham minoritas dirasakan tidak material. Disamping itu, merjer internal yang terjadi sangat unik, dimana perusahaan yang menderita kerugian fiskal yang cukup signifikan menjadi surviving companysedangkan perusahaan yang memiliki keuntungan harus dilikuidasi. Hal inimengundang banyak pertanyaan dari berbagai pihak mengenai keberlangsunganusaha (going concern) PT. X Hasil Merjer tersebut di masa yang akan datangsehingga sinergi positif yang dikumandangkan oleh manajemen perusahaan dalamawal proses mener menjadi semu dan terllhat bahwa PT. X hasil merjer terperangkapoleh sinergi tersebut. Namun demikian patut dimengerti bahwa kerugian yangdiderita oleh PT. X maupun PT. Y disebabkan oleh kerugian selisìh kurs akibatmelemahnya mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Apabila dilihat darioperating margin (laba operasi) ke dua perusahaan dinilai cukup baik dan manajemenperusahaan optimis bahwa dengan penggabungan usaha tersebut akan menghasiÌkankinerja perusahaan yang Iebih baik karena brand dan produk-produk yang akan dijualoleh PT. X Hash Merjer sudah dikenal dipasaran Internasional sehingga akanrneningkatkan penjualan perusahaan. |