Penyelesaian sengketa pemberitaan media massa di dewan pers sebagai upaya perlindungan terhadap kebebasan pers dalam kaitannya dengan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) = Dispute resolution of mass media coverage in the press council as a protection of the freedom of the press related to tort onrechtmatige daad
Zen Teguh Triwibowo;
Rosa Agustina, supervisor; Ratih Lestarini, examiner; Akhmad Budi Cahyono, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016)
|
Jaminan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana tertuang dalam konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak serta-merta menempatkan pers dalam ruang kebebasan seutuhnya untuk menjalankan tugas jurnalistik. Pers tetap dihadapkan pada ancaman, baik dari luar maupun internal. Salah satu bentuk ancaman kemerdekaan pers itu keberatan dari pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan dan mengajukannnya ke pengadilan. Undang-Undang Pers menyebutkan, sengketa pemberitaan dapat diselesaikan dengan mekanisme hak jawab ataupun hak koreksi. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengadukan ke Dewan Pers untuk dicarikan jalan penyelesaian. Pada praktiknya, sejumlah pihak itu tidak hanya mempersoalkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tapi juga menyertakan dalil perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers hanya bertugas untuk menyelesaikan persolan etik. Adapun dalil perbuatan melawan hukum lazimnya tidak menjadi objek pembahasan khusus dalam penyelesaian sengketa itu. Hal ini sering menjadi masalah ketika akhirnya mengadu tetap melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan. Guarantee the freedom of the press as stipulated in the Constitution and Act No.40 of 1999 on the Press (Indonesia Press Law) does not necessarily put the press in a room full freedom to carry out journalistic duties. The press remains faced with threats, both external (public) and internal (the press). One form of threats that press freedom is an objection from the parties who feel aggrieved over a reporting and take it to the court. Indonesia Press Law outlines that the disputecan be resolved with the mechanisms news right of reply or the right of correction. If it is not met then the party who feels aggrieved can complain to the Press Council to find a way to completion. In practice, a number of parties who filed an objection against the press coverage was not only questioned the breach of the Press Law and the Code of Ethics of Journalism, but also included the argument of tort. News was considered against the law, but because it does notadhere to the principles of journalism, also made without regard to decency, accuracy, and prudence. Press Council mandate granted by the Press Law only served to resolve the question of ethics. As for the argument of tort usually not is the object of specific discussion in the resolution of the dispute. This is often a problem when finally pitted continue the case to court. |
T46283-Zen Teguh Triwibowo.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T46283 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 123 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T46283 | 15-18-226329644 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20440577 |