ABSTRAK Krisis ekonomi yang hingga kini belum juga dapat diatasi oleh pemerintahIndonesia telah menyebabkan berkurangnya bantuan dari pemerintah pusat untukpembangunan daerah karena keterbatasan dana yang dimiliki. Sementara itu otonomi daerah menurut UU no 22 tahun 1999 tentangpemerintahan Daerah yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 januari 2001 di satu sisimemberikan kemandirian dan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur wilayahnyamasing-masing, namun di sisi lain, daerah dihadapkan pada tanggung jawab yang lebihbesar untuk memajukan pembangunan di wilayahnya. Untuk itu diperlukan suatu usaha bagi pemenintah daerah agar dapat tetapmelakukan pembangunan tanpa harus terlalu tergantung pada APBN dan APBD yangsangat terbatas, hal ¡tu dapat dilakukan melalui investasi yang dilakukan oleh masyarakat,dan hasilnya tidak hanya di dapat oleh investor saja, namun juga untuk kepentinganmasyarakat. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah guna meningkatkandana pembangunan daerah adalah melalui penerbitan obligasi pemerintah daerah(municipal bonds). Dengan penerbitan obligasi ini diharapkan pemerintah daerahmendapatkan dana pembangunan dari masyarakat sedangkan masyarakat mendapatkankeuntungan yang berasal dari pendapatan bunga serta pokok obligasi tersebut dan jugakeuntungan dari proyek pemenintah daerah yang dibiayai oleh dana obligasi itu. Untuk penerbitannya, dibutuhkan asas legalitas, suatu landasan hukum yangbertujuan mengatur segala sesuatu tentang obligasi pemda itu, tidak hanya menyangkuthak dan kewajiban penerbit obligasi yang dalam hal ini adalah pemda, namun jugamenyangkut hak dan kewajiban investor, sehingga dapat terhindar dari kerugian. Selain asas legalitas juga diperlukan waktu (timing) yang tepat guna penerbitannya untuk mengetahuinya dapat dilihat dari kondisi makroekonomi serta pasarmodal Indonesia, dengan pemilihan waktu yang tepat maka obligasi pemda yangditerbitkan akan mampu di scrap oleh pasar sehingga tujuan dari penerbitannya yaitupeningkatan dana pembangunan daerah di Indonesia dapat tercapai. Harus di perhitungkan pula pasar dari obligasi pemda itu sendini, perdaganganobligasi di Indonesia banyak dilakukan di bursa paralel, untuk itu dibutuhkan suatupenggerak pasar (market maker) sehingga obligasi pemda dapat merupakan instrumenkeuangan yang likuid dan dapat diperjual-belikan di bursa dengan mudah. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah perlu transparansi keuangan pemdaserta sosialisasi kepada masyarakat, hal ini penting agar investor dapat benar-benarmengetahui seberapa jauh kemampuan pemda untuk dapat memenuhi kewajibannyamelakukan pembayaran atas bunga dan pokok obligasi pemda yang diterbitkannya. Jika hal-hal tersebut di atas dapat terpenuhi, maka prospek penerbitan obigasipemda sebagai upaya peningkatan dan pembangunan daerah di Indonesia akan sangatmenjanjikan, dan dengan tersedianya dana dari masyarakat maka kesinambunganpembangunan di daerah dapat terus dilaksanakan karena tidak tergantung pada danaAPBD dan APBN. |