Full Description

Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text (rdacontent)
Media Type unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Carrier Type volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Physical Description xi, 95 pages ; illustration : 28 cm + appendix
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
T-Pdf TERSEDIA
No review available for this collection: 20440687
 Abstract
ABSTRAK
Upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar global telah dilaksanakan awal periode 1980-an, sebagai bagian tak terpisahkan dari implementasė strategi promosi ekspor. Realisasi dan promosi ekspor ini diwujudkan dengan melakukan deregulasi disegala bidang, khususnya di bidang ekspor dan impor dengan menyederhanakan bahkan menghilangkan hambatan-hambatan bagi peningkatan ekspor khususnya ekspor non-migas.

Paket Deregulasi 6 Mei 1986 (PAKEM) dan Paket Deregulasi 24 Desember 1987 (PAKDES) telah memberikan kemudahan, penyederhanaan prosedur ekspor dan impor, pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan serta penghapusan tata niaga bagi bahan baku impor yang akan digunakan untuk memproduksi barang ekspor.

Untuk melaksanakan kedua paket deregulasi tersebut telah ditunjuk Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (Bapeksta Keuangan) untuk mengelola pemberian fasilitas pembebasan dan pengembalian pungutan negara bagi bahan baku impor yang akan digunakan untuk memproduksi barang ekspor. Untuk mendukung pengelolaan ini telah dibuat Sistem Transformasi Manajemen Pelayanan Kemudahan Ekspor yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat waktu bagi pengusaha yang berorientasi ekspor. Disisi lain sistem informasi ini juga harus dapat menyelamatkan penerimaan negara dan bea masuk dari pajak barang impor, karena fasilitas ini hanya dibenikan kcpada pengusaha yang benar-benar melakukan ekspor.

Dewasa ini dirasakan pelayanan yang diberikan masih kurang memberikan dukungan yang memuaskan terutama dalam hal kecepatan pemberian fasilitas. Untuk mengatasi hal ini perlu adanya penyempurnaan dari sistem yang berjalan dengan cara penyederhanaan prosedur pelaporan ekspor, percepatan konfirmasi keabsahaan dokumen dengan menggunakan fasilitas Electronic Data Interchange (EDI) dimana waktu yang dibutuhkan untuk konfirmasi yang biasanya antara 26 sampai 33 hari dapat dipersingkat menjadi kurang dari 1 (satu) hari dan pembinaan sumber daya manusia yang mengelola fasilitas ini sehingga dapat mencegah kolusi antar petugas dan pengusaha.

Dengan penyempurnaan tersebut di atas maka diharapkan adanya peningkalan pelayanan dari segi percepatan pelayanan bagi pengusaha yang berdampak menurunkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pengusaha dan pada akhimya dapat mening katkan daya saing ekspor produk non-migas Indonesia di pasar global.