Bidang Telekornunikasi diyakini sebagai salah satu pIlar bagi kemajuan suatu negara dan merupakan kebutuhan utama investor sebelum memutuskan untuk mengalirkan dananya (seperti pada kasus pembangunan Jerman Timur). Indonesia termasuk dalam negara yang tingkat penetrasi pelayanan telekomunikasi raya terendah di antara negara-negara ASEAN, untuk itu upaya mempcrcepat pcnggelaraii jaringan telekomunikasi perlu didukung.Mengingat pentingnya bidang Telekomunikasi bagi kemajuan dan kemakmuran ekonomi Negara, maka perlu kesadaran kita semua untuk mengetahui secara gamblang seluruh aspek yang mempengaruhi sukses tidaknya upaya demi memajukan pertelekomunikasian terlebih bagi Indonesia yang memiliki area yang demikian luas dengan penduduk yang lebih dari 210 juta jiwa sehingga upaya pembangunan sarana telekomunikasi juga dapat dimaksudkan untuk memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.Dalam membangun jaringan telekomunikasi khususnya Selular (GSM) kita membutuhkan dana dan investor untuk berusaha disini sekaligus memperoleh keuntungan dan usahanya. Tentunya peran pemerintah dalam memutuskan aturan main yang adil bagi iklim persaingan antar operator dan kemudahan penggelaran jaríngan perlu kita dukung terutama dalam rnenghitung besar tarif yang wajar demi meningkatkan gairah berinvestasi di bidang selular.Karya Akhir ini akan membuat model atau formula perhitungan tarif airtime selular. Penulis menganggap penting untuk membuat formula tersebut mengingat híngga saat ini belum ada kajian teknis perihal tata cara perhitungan tarif selular yang wajar artinya dapat diterima oleh masyarakat sebagai si penerima value dan benefit dan pada sisi lain dihasilkan value bagi investor yang berupa keuntungan berusaha sesuai perhitungan yang wajar dalam Capital Budgeting.Dengan Karya Akhir ini dapat diperlihatkan bahwa perhitungan tarif airtime sangat dipengaruhi oleh:- Pemilihan Teknologi- Aspek Komersial dalam menentukan harga per satuan pelanggan- Kecepatan (Waktu untuk proses pembangunan jaringan)- Efisiensi Biaya beban usaha yang meliputi (Keandalan Operasi Jaringan, Penetrasi Marketing, Fee Spektrurn Frekukensi, Biaya)- Pajak oleh PemerintahModel perhitungan tarif airtime yang kami lakukan sekaligus mengoreksi usulan formula tarif yang disampaikan oleh Departemen Perhubungan sebagaimana tertuang dalam Rancangan Tata Cara perhitungan Tarif Sambungan Telepon Bergerak Selular.Hasil perhitungan besar tarif airtime rata-rata tertimbang dengan scenario most likely didapatkan Rp. 722,-per menit. Pada dasarnya tarif adalah nilai terendah yang dapat diterima oleh supplier dan merupakan nilai limit tertinggi yang dapat disetujui oleh pemerintah selaku regulator.Menurut ketentuan perundangan yang berlaku saat ini terdapat diskriminasi tarif antara postpaid dan prepaid, dimana ketentuan tarif airtime postpaid menggunakan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan TeIekomunikasi KM. 27/PR.301/MPPT?98 dan ketentuan tarif airtime prepaid Keputusan Menteri KM 79/1998. Sesuai ketentuan pemerintah, besar tarif airtime maksimai Untuk postpaid adalah Rp.406,25,- pada peak hour dan besar tarif aitlime maksimal untuk prepaid adalah sebesar Rp. 974,25,- Jadi berdasarkan analisa perhitungan yang kami lakukan dan jika perilaku pemakaian telepon oleh pelanggan selular tidak berubah, maka seluruh operator akan cenderung untuk menjual kartu prepaid dan mematok tarif airtime Rp. 974,25,-.per menit.Berdasarkan data dalam Karya Akhir ini, maka dapat diusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan tarif airtime postpaid hingga 20 % dan tarif prepaid maksimal adalah sebesar 90 % Iebih besar dari tarif airtime postpaid pada peak hour. Sehingga didapatkan besar tarif airtime postpaid adalab Rp. 390,- per menit atau Rp. 487,5,- pada peak hour dan maksimal Rp. 926,25,- untuk prepaid.Penulis menyadari keterbatasan dalam beberapa hal terutama sekali dalam mensintesa data pendukung mungkin ada yang tertinggal. Hal tersebut dapat saja terjadi mengingat kompleksitas permasalahan, untuk itu kritik dan masukan sangat diharapkan demi kemajuan kajian perhitungan tarif airtime selular di Indonesia. |