Tulisan ini bertujuan untuk membahas politik rekonsiliasi di Indonesia pasca-Soeharto dengan fokus utama pada tekanan yang sebelumnya belum pernah dialami pemerintah untuk menyikapi pelanggaran-pelanggaran hak aasasi manusia di masa lalu. Pengalaman Indonesia masa kini menggambarkan kerumitan proses penyikapan terhadap pelanggaran di masa lalu dan menunjukkan perlunya pembahasan dalam konteks semakin banyaknya literatur tentang keterbatasan dan kesempatan yang dihadapi negara-negara demokrasi baru dalam menyikapi pelanggaran di masa lalu. Adalah benar bahwa secara komparatif kasus Indonesia ini bukan kasus yang baru, karena negara-negara demokrasi baru juga harus menghadapi situasi serupa, namun studi kasus tentang pembantaian Tanjung Priok pada tahun 1984 yang akan disajikan dalam tulisan ini juga menunjukkan perlunya pengembangan strategi yang menggabungkan elemen-elemen penuntutan, rekonsiliasi dan pengampungan di Indonesia pasca-Soeharto. |