Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan fenomena di Keresidenan Banten setelah daerah itu diduduki olehBelanda. Penelitian ini melalui empat tahap, yaitu mencari sumber sejarah (heuristik), kritik, interpretasi, dan penulisansejarah (historiografi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemerintahan di kedua pemerintahan sipilyang saling bermusuhan itu berjalan tidak sempurna. Tidak lama setelah Banten diduduki oleh Belanda, beberapa tokohBanten khususnya yang pro-Belanda membicarakan status daerah itu di masa datang. Dinas Penerangan KeresidenanBanten pro-Belanda menyediakan beberapa alternatif agar dipilih rakyat Banten. Alternatif yang dikemukakan adalah:(1) Banten sebagai Propinsi ke-13 dari Kerajaan Belanda, (2) Banten masuk Negara Indonesia Serikat secara langsungsebagai negara atau daerah istimewa, atau (3) Banten masuk NIS secara tidak langsung dengan terlebih dahulubergabung dengan negara Pasundan atau Distrik Federal Jakarta. Jika bergabung dengan negara Pasundan, ada dua cara,yaitu daerah itu sebagai keresidenan, atau sebagai negara, atau sebagai daerah istimewa. Beberapa alternatif tersebutdisampaikan kepada Badan Perwakilan Rakyat Banten untuk dipilih dan menetapkan suatu delegasi yang tugasnyamenyampaikan pilihan mereka ke Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Ternyata badan tersebut tidak mengikutikeinginan Dinas Penerangan, tetapi menunggu hasil konferensi. Putusannya, Banten tetap masuk wilayah RI sebagaisalah satu negara bagian dari Republik Indonesia Serikat.The aim of this researh is to expose the phenomenon in Banten Residency after the Dutch occupied the region. Thereare four steps used in this research, i.e. collecting historical sources (heuristic), critique, interpretation andhistoriography (writing the history). This research result that the two sides of the civil government did not work well.Not long after Banten was occupied by the Dutch, several prominent Bantenese figures, especially those who were pro-Dutch discussed the future status of the region. The Information Department of Banten Residency who was pro-Dutchoffered several alternatives for the people of Banten to choose. The alternatives were: (1) Banten became the 13thprovince of the Dutch Kingdom; (2) Banten joined the United States of Indonesia as a state or got a special status; (3)Banten indirectly joined the United States of Indonesia. First this region joined the state of Pasundan or the FederalDistrict of Jakarta. If Banten joined the state of Pasundan, there are two options, firstly this district as a residency orsecondly, as a state or an exclusive territory. Those alternatives were presented to the People Representative Board ofBanten for the people to choose and to appoint a delegation who would present their choice to the Round TableConference in the Hague (Den Haag). But the body did not follow the aspiration of the representative board. This bodyjust had to wait for the conference decision. Based on the conference decision, Banten remained as a part of theRepublic of Indonesia which was a state in the United States of Indonesia. |