Untuk mengakui dan memenuhi hak-hak anak, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA)tahun 1990 dan mensahkan UU No 23 tentang Perlindungan Anak tahun 2002. Pasal 28 dari KHA menyatakan bahwanegara-negara peserta mengakui bahwa setiap anak mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, mewujudkan haktersebut secara bertahap berdasarkan pada kesempatan yang sama. Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa pendidikandasar adalah wajib dan harus diberikan secara cuma-cuma, dan negara harus menyelenggarakan berbagai bentukpendidikan lanjutan. Dalam kenyataan, masih banyak anak yang tidak dapat mengikuti pendidikan karena kemiskinanorang tua mereka yang memaksa mereka untuk bekerja guna menopang ekonomi keluarga. Padahal dengan bekerja,anak tidak mempunyai cukup waktu untuk belajar dan mengembangkan seluruh kemampuan dan keterampilan mereka.Survei ini bertujuan untuk memberikan gambaran deskriptif mengenai tingkat dan status pendidikan, serta bentukpendidikan alternatif yang diikuti oleh anak-anak yang dikategorikan sebagai anak-anak yang membutuhkan perlindungankhusus. Selain itu, survei ini juga mencoba untuk mengidentifikasikan pihak-pihak mana saja yang ada di sekitar anakyang membantu membayar SPP mereka. Survei ini melibatkan 165 anak yang berusia di bawah 18 tahun yangmerupakan dampingan dari 7 (tujuh) LSM di Jakarta, Bogor, dan Surabaya yang menjadi mitra kerja PLANInternational.In order to recognize and to fulfill the children’s rights, as well as to protect them, the Indonesian Government ratifiedthe Convention on the Rights of the Children (CRC) in 1990 and approved Law No. 23 on Child Protection in 2002.Article 28 of CRC states that the states parties recognize that the right of the children to have education, and to achievethis right progressively on the basis of equal opportunity. This statement implies that states parties shall make primaryeducation compulsory, available and free to all. The states parties shall also encourage the development of differentforms of secondary education. In fact, many children could not participate in and therefore should drop out from theirbasic education because their very poor parents. Instead, they have to work to support their family’s life. This surveywas intended to give a descriptive overview of the educational status and level, as well as to offer forms of alternativeeducation for children who are categorized as in needs of special protection (CNSP). In addition, this survey wasintended to identify individuals or institutions that the poor children school tuition. This survey involved 165 childrenbelow 18 years of age who were assisted in by 7 (seven) NGOs in Jakarta, Bogor, and Surabaya which have apartnership with PLAN International. |