ABSTRAK Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 35 Tahun 1998 tentang PengelolaanKebersihan Lingkungan Dalam Wlayah Kota Kupang telah menugaskanPemerintah Kota dalam hal ini Dinas Kebersihan sebagai pelaksanaoperasionalisasi pengelolaan persampahan secara tegas dalam pasal 5 ayat[2]menetapkan bahwa kegiatan Pemerintah Daerah dilakukan melalui [a]pemeliharaan kebersihan dijalan umum, tempat umum, saluran, drainase [b]pengaturan dan penetapan TPS dan TPA Sampah [c] pengangkutan sampah danTPS Sampah ke TPA Sampah dan [d] pemusnahan dan pemanfaatan sampah.Sementara itu, peran serta masyarakat menyangkut pewadahan dan pengumpulansesuai pasal 13 ayat[3} bahwa pembuangan sampah dan persil [sumber sampah] keTPS Sampah dilakukan oleh masyarakat dengan koordinasi pengurus RT/RWsetempat. Sedangkan pasal 13 ayat[2] menyebutkan bahwa Pemerrntah Daerahmemberikan pelayanan pengangkutan sampah dan TPS ke TPA Sampah. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apakahupaya-upaya Dinas Kebersihan Kota membangun partisipasi masyarakat, telahdilakukan sesuai dengan teori intervensi komunitas; dengan tujuan inginmengetahui secara jelas tentang bagaimana upaya Dinas Kebersihan Kotamembangun partisipasi masyarakat ? dilakukan; sehingga dapat mewujudkankerjasama yang menunjang program pengelolaan kebersihan Kota. Dalam penelitian ini digunakan teori dan konsep tentang intervensikomunitas, partisipasi masyarakat serta sampah dan masalahnya; denganpendekatan kualitatif yang teknik pemilihan informannya secara purposivesampling, teknik pengumpulan datanya dilakukan melalui studi kepustakaanmaupun wawancara dan pengamatan lapangan [observasi].Upaya-upaya yang dilakukan secara internal organisasi yakni[a] penyediaan sarana pengangkutan, [b] personil dan petugas operasional [c]perbaikan sistem atau mekanisme pengelolaan; selain upaya eksternal ditingkatmasyarakat yang dilakukan Dinas Kebersihan Kota yakni [a] pembinaan danpenyuluhan kepada masyarakat [b] pelaksanaan lomba kebersihan antarKeilurahan [c] kampanye lingkungan bersih berupa jumat bersih, pembuatan danpemasangan papan himbauan dan penyebaran stiker himbauan [dj gerobaksasi [e]pernbuatan TPS sampah komunal dan [f] pembinaan pemulung; sebagal suatukinerja Dinas Kebersihan telah menunjukkan kondisi kebersihan Kola dari hari kehari semakin membaik, kendatipun masih harus diakui bahwa pemahaman akansistem pengelolaan kebersihan belum secara menyeluruh dan meluas dipahamioleh masyarakat khususnya membng sampah tepat pada waktu yang telahditentukan.Hasil analisis penelitian, didapati gambaran bahwa upaya-upaya intervensiyang bermaksud melakukan perubahan secara terencana pada tingkat masyarakattelah dapat mendorong keterlibatan masyarkat untuk berpartisipasi dalampengelolan kebersihan Kota Akan tetapi sebagai suatu strategi penyadaran,belum bisa membudaya oleh karena tahapan-tahapan intervensi dalam StrategiIntervensi Komunitas belum diterapkan secara menyeluruh; melalui tahapanpenilaian, tahapan perencanaan alternatif program/ kegiatan, tahapanpe!aksanaan [implementasj] dan tahapan evaluasi.Dengan demikian, sebagai saran bagi pelaksana teknis operasionalisasipengelolaan kebersihan Kota yang menangani masalah persampahan; penulismenyampaikan bahwa:[a] agar pengetahuan, keyakinan, sikap dan niat individu masyarakat Kota bisabertumbuh ke tingkat yang lebih baik; menjadi perilaku untuk patuh padamekanisme dan tara cara pengelolaan persampahan, maka frekuensi pembinaandan penyuluhan ditingkatkan dengan secara sungguh-sungguh menerapkantahapan-tahapan intervensi komunitas serta dilakukan secara terkoordinasi,terintegrasi dan tersinkronisasi dengan semua unsur dan Pemerintah Daerahsampai ke pengurus RT/RW; disertai penindakan hukuman bagi pelanggar aturan.[b] perlunya model pendampingan oleh pengawas lapangan Dinas Kebersihanagar masyarakat dapat mengartikulasikan kebutuhan mereka selanjutnya dapatmenangani sampah dan kebersihan lingkungan mereka secara lebih efektif.[c] pentingnya suatu manajemen pengangkutan yang lebih baik sepertipenambahan jumlah armada angkutan dengan teknisi yang trampil, penjadwalankembali route secara periodik dan waktu pengangkutan agar fungsi pengangkutansemakin efektif.[d] Saatnya perlu diambil tindakan tegas oleh Pemerintah Kota terhadap orangyang membuang sampah disembarangan tempat dan waktu, melalui penegakanperangkat hukum dan peraturan pengelolaan kebersihan Kota yang dilaksanakansecan konsisten.[e] pentingnya pendidikan ketrampilan dan modal usaha bagi Pemulung yangadalah kelompok yang termarginalkan sebagai tindakan pemberdayaan kelompokmasyarakat.Bila upaya-upaya yang telah dijalankan tetap secara optimal dilaksanakansesuai tahapan intervensi dengan mengatasi masalah internal yang ada, makapenulis berkeyakinan bahwa kondìsi kebersihan Kota Kupang dapat diwujudkandan memberikan kontribusi bagi pelaksanaan pembangunan sosial padakhususnya di Kota Kupang. |