Tujuan dari kajian ini untuk mengetahui karakteristik guru Indonesia secara umum berdasarkan profesionalitasnya, khususnya sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 sejak Januari 2013. telaah ini menggunakan sumber sekunder dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan. hasil kajian menunjukkan bahwa dengan regulasi yang lama (Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor No. 84/1993) tingkat profesionalitas guru masih relatif rendah dan perlu waktu relatif lama untuk mencapai tingkat profesionalitas yang tinggi. beberapa indikator yang mendasari hasil kajian ini adalah sebagai berikut. pertama, dari total guru PNS sebanyak 1.700,643 orang, mayoritas bergolongan IV/A, dengan jumlah 823.278 orang (48,41%). sebagian besar adalah guru SD, sebanyak 527.092 (30,99%). hanya sebagian kecil saja guru senior yang mampu naik pangkat hingga golongan IV/B ke ats, yakni berjumlah 61.286 orang (3,60%). fenomena menumpuknya guru bergolongan IV/A berkaitan dengan rendahnya kemampuan para guru dalam menyusun dan memplubikasikan karya tulis ilmiah sebagai salah satu syarat naik pangkat mulai golongan IV/A ke atas. kedua, jumlah dan proporsi guru (negeri dan swasta) dengan kualifikasi minimal s-1 yaitu sebanyak 1.710.299 orang (62,32%). ketiga, jumlah dan proporsi guru yang sudah bersertifikat pendidik secara nasional baru mencapai 1.168.405 orang (42,57%) sedangkan yang belum bersertifikat berjumlah 1.575.974 (57,43%). |