Sistem pengendalian biaya pada kontrak production sharing : studi kasus pada "X" Petroleum Company
Tjetjep Muljana;
Wahjudi Prakarsa Benjamin, supervisor
([Publisher not identified]
, 1995)
|
ABSTRAK Industri minyak dan gas bumi yang merupakan tulang punggung pembangunanIndonesia, dikelola oleh Pertamina bersama dengan Kontraktor Asing dalam bentukKontrak Production Sharing, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, ?UndangUndang No.44/PRP/1960 dan No.8/1971. Dalam kontrak tersebut Kontraktor Asingmembiayai semua operasi perminyakan yang akan diganti dan hasil minyak/gas yangdihasilkan, sedang sisanya akan dibagi antara Pertamina dan Kontraktor Asing denganrasio yang ditentukan dalam kontrak. Dalam melaksanakan bisnisnya, Kontraktor Asing dan Pertamina melaksanakanpengendalian biaya melalui prosedur program kerja dan anggaran, pelaporankeuangan dan statistik, serta pengadaan barang dan jasa. Sistem pengendalian biayayang digariskan oleh Pertamina bertujuan mengendalikan biaya seefisien mungkinbagi kepentingan Pertamina sesual dengan misi yang ditetapkan dalam UndangUndang No.8/1971. Sedangkan ?X? Petroleum Company (sebagai salah satukontraktor yang menjadi tempat penelitian) melaksanakan sistem pengendalianbiayanya sesuai ketentuan dan kantor pusatnya, yang kemudian dijabarkan dandisesuaikan dengan sistem yang ditentukan Pertamina. Dengan adanya perbedaan misi antara Pertamina dan Kontraktornya, makapelaksanaan sistem pengendalian biaya tidak dapat berjalan secara optimal dan tujuanagar biaya dapat dikeluarkan secara efisien tidak sepenuhnya dapat dicapai. Dari hasil penelitian yang dilaksanakan pada ?X? Petroleum Company, adabeberapa hal dalam sistem pengendalian biaya yang dapat diperbaiki agar sistem inibekerja secara optimal baik bagi kepentingan Pertamina maupun Kontraktornya.Kesimpulan dan saran bagi perbaikan sistem pengendalian pada Kontrak ProductionSharing adalah sebagai berikut: 1. Secara umum sistem pengendalian biaya pada Kontrak Production Sharing tidakdisesuaikan dengan perkembangan lingkungan yang kadang bergejolak(misalnya perkembangan harga minyak). Untuk itu sebaiknya dibuat sistem yangdapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan dan tidak kaku. 2. Perlakuan akuntansi yang digabung dengan negosiasi bisnis dapatmengakibatkan rancunya sistem pengendalian biaya, sebaiknya perlakuanakuntansi tetap mengacu kepada Standard Akuntansi Keuangan sedangkaninsentif bisnis dapat diberikan dalam bentuk lain. Dengan demikian pengendalianbiaya tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. 3. Saat ini Pertamina hanya menerima laporan keuangan dan Kontraktor, sehinggaPertamina tidak mengetahui sistem alokasi biaya yang dilaksanakanKontraktornya dan mengakibatkan salah interpretasi. Hal ini dapat diatasi bilaPertamina menerapkan Accounting Procedure yang terdapat dalam kontrak, yaitumenentukan daftar perkiraan (Chart of Accounts) serta sistem alokasi biayanyabagi seluruh Kontraktor di Indonesia. 4. Perbedaan kepentingan antara Pertamina dan Kontraktornya dalam hal-haltertentu dapat menghambat lancarnya operasi. Hal ini hanya dapat ditanggulangidengan keterbukaan antara Pertamina dan Kontraktor dalam merumuskan tujuanperusahaan balk jangka panjang, menengah maupun pendek dalam bentukprogram kerja dan anggaran. 5. Pengukuran kinerja dengan cara benchmarking melalui laporan operasionalstatistik kurang dapat dipergunakan karena kniteria maupun kiasiflkasi biayanyabelum seragam. Untuk ¡tu sebaiknya semua Kontraktor Production Sharingdipertemukan dan bersama-sama membuat bench marking, agar dapat dihasilkansuatu tolok ukur yang benar dan perbaikan yang menuju kearah efisiensi biayadapat dllaksanakan dengan Iebih akurat. 6. Persetujuan pengeluaran biaya melalui anggaran, AFE (Authorization ForExpenditure) dan penetapan lelang yang sering memerlukan waktu yang lamamembuat anggaran sebagai salah satu sistem pengendalian biaya tidak dapatmelaksanakan fungsinya dan . perencanaan sering tertunda dan mengakibatkanmembesarnya pengeluaran biaya. Hal ini hams segera ditunggulangi denganmengurangi waktu dan jenjang tingkat persetujuan. 7. Keppres No.16 tahun 1994 beserta semua petunjuk teknis pelaksanaan yangbertujuan untuk mengetatkan pengeluaran biaya, ternyata dapat jugamengakibatkan bertambah besarnya biaya yang disebabkan oleh adanya syaratkandungan lokal yang memberikan toleransi harga yang lebih mahal danprosedur penunjukan pemenang lelang yang berjenjang dan makan waktu. Hal ¡nihams segera ditanggulangi dengan tidak sepenuhnya menerapkan Keppres no.16tahun 1994 terhadap Kontraktor Production Sharing, atau segera menetapkanperaturan yang bersifat debirokratisasi dan deregulasi untuk menyederhanakanrantai persetujuan pengadaan barang dan jasa, agar biaya clapat ditekan serendahmungkin. |
T4361-Tjetjep Muljana.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1995 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | x, 90 pages ; illustration : 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20442868 |