ABSTRAK Penetapan UU No. 22 tahun 1999 pada tanggal 4 Mei 1999 dan resminya barudiberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001, yang memberi kewenangan amat besarkepada daerah. Undang-Undang ini juga memberikan perubahan mendasar mengenaiprinsip-prinsip otonomi daerah, sebab UU No. 22 tahun 1999 adalah merupakan,otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab dengan menekankan pada prinsippnnsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan serta memperhatikanpotensi dan keanekaragamanan daerah, dengan tujuan untuk pemberdayaan danpartisipasi rakyat. Pemberian kewenangan otonomi seluas mungkin kepada daerahkabupaten/kota karena pelaksanaannya lebih dekat dengan rakyat, sedangkan kedudukanKepala Daerah semata-mata hanya sebagai alat daerah dan bertanggung jawab kepadaDPRD, demikian juga dalam UU No. 22 tahun 1999 adanya pemisahan yang tegasantara DPR dan eksekutif, agar fungsi kontrol DPR dapat berjalan dengan baik.TAPINo.TVIMPRI2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam PenyelenggaraanOtonomi Daerah, selain itu Sidang Tahunan MPR tahun 2000 path tanggal 18 Agustus2000 telah menetapkan perubahanlmenambah Pasal 18 TJIJD 1945, sehingga menjadiPasal 18 baru, Pasal 1 8A clan Pasal I 8B. Selain itu U1.J No. 25 tahun 1999 tentangPerimbangan Keuangan Pusat dan Daerah juga bersamaan diberlakukan dengan UU No.22 tahun 1999. Kesiapan untuk meimplementasikan kedua Undang-Undang ini harusmampu memperhatikan hak-hak masyarakat di daerah, agar dapat mencapai hasil yangmaksimal. Khusus bagi Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta yang menjadi fokus dalampenelitian penulisan tesis ini, kesiapan upaya yang dilakukan adalah; Melakukanpenelitian dan pengkaijian terhadap beberpa kemungkinan penggalian sumberpendapatan daerah yang baru, karena propinsi DKI Jakarta hanya mengandalkan potensijasa dan perdagangan, juga adanya penataan kelembagaan antara lain jumlah Biro,Dinas, Lembaga Teknis yang selama ini ditangani oleh instansi vertikal. Penataan ataupengalihan personil sampai Desember 2000 telah berhasil diproses 2.301 pegawai daneks 6 kanwil, path tahun 2001, 47.285 pegawai dan 9 kanwil hal ini merupakan suatukendala/hambatan karena merupakan beban yang cukup berat bagi APBI) propinsi DKIJakarta. Sedangkan faktor-faktor pendukung kesiapan implementasi dan UndangUndang ini adalah tidak terlepas dan menusia yang harus baik, keuangan yang cukup,peratatan, organisasi dan manajemen yang balk serta peningkatan kesadaran danpartisipasi aktif masyarakat. |